Sambas, Kalbar - Perkara ini bermula ketika PDIP memecat seorang kader atas nama Effendi dari Daerah Pemilihan V Kabupaten Sambas, yang merupakan anggota DPRD. Menurut Lipi, S.H. selaku Penasehat Hukum dari Effenti tidak mau mengundurkan diri.
“PDIP menganggap penolakan pengunduran diri merupakan sikap tidak patuh dengan aturan dan kebijakan partai. Sehingga DPP PDI Perjuangan menerbitkan Surat Putusan Nomor : 131/KPTS/DPP/VIII/2021 tentang Pemecatan Effendi Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 11 Agustus 2021,”Ungkap Lipi, Kamis (14/10).
Atas pemecatan secara sepihak dan terkesan sewenang-wenang tersebut Saudara Effendi berusaha untuk mencari keadilan ke pengadilan dengan mengunakan hak hukum dengan masukan gugatan kepada Pengadilan.
Perlu diketahui Jabatan DPRD bukanlah jabatan milik partai, akan tetapi jabatan milik publik yang diikat dengan hukum publik, karena anggota DPRD diajukan oleh Partai dan dipilih rakyat. Padahal persoalan pengunduran diri merupakan wewenang pribadi Penggugat sebagai individu yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa dan/atau ditekan tetapi harus melibatkan dan sepengetahuan pemilih yang telah memilih.
“Surat Putusan Pemecatan atas Effendi oleh DPP PDI Perjuangan langsung ditanda tangani oleh Sekretaris dan Ketua Umum PDI Perjuangan, tetapi terhadap tanda tangan Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan diragukan oleh kami kebenarannya,”Jelas Lipi.
Dalam Gugatan dengan Nomor : 25/Pdt.G/2021/PN Sbs tanggal 23 September 2021 Penggugat adalah Saudara Effendi, tidak hanya menggugat Megawati Soekarnoputri tetapi juga menggugat Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-P, Ketua Mahkamah Partai PDI-Perjuangan, DPD PDI-Perjuangan Kalimantan Barat, DPC PDI-Perjuangan Kab. Sambas, serta saudara Mardani (calon pengganti dari Dapil V kab. Sambas).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai tetapi tidak berhasil.
“Selanjutnya kami sangat keberatan dengan pemecatan secara sepihak dan terkesan arogan serta sewenang-wenang tersebut, upaya yang dilakukan oleh Effendi dan yang menjadi dasar adalah Pasal 193 ayat (2) huruf h, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau ; Penjelasan Pasal 193 ayat (2) huruf (h),” jelas Lipi.
“Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ungkap LIPI.
“Setelah Gugatan kami Masukkan, Hari ini dilakukan sidang Pertama, namun Tergugat 1 s/d 5 tidak hadir, hanya tergugat enam yang hadir, yaitu Saudara Mardani, itupun melalui Kuasa Hukum nya. karena tergugat 1s/d 5 tidak hadir maka sidang pada hari ini ditunda, dan majlis akan memanggil kembali, dua Minggu kedepan kita akan melakukan sidang kembali,”tutup Lipi. (tut wuri/ade)
Load more