Pekanbaru, Riau - Kurang dari 24 jam, Polsek Limapuluh Pekanbaru berhasil menangkap pembunuh wanita berinisial PR (47) di kamar Hotel Holiday, Jumat sore (15/10).
Tim opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengamankan pelaku LS di Jalan Riau, saat pelaku hendak kabur ke luar kota.
"Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku hanya kurang dari 24 jam, " ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Jumat (15/10), di halaman Mapolsek Limapuluh.
Selain itu Mantan Dir Pam Obvit Polda Riau ini juga mengatakan motif pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati.
"Dari keterangan pelaku, ia sakit hati karena istrinya pernah diracuni oleh korban," tutup Pria Budi.
Pelaku pembunuhan akan terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar hotel, jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru pada Kamis (14/10) sore. (Muhammad Arifin/ Na)
Load more