Orang tua korban semakin meradang karena selama menghilang ternyata F telah menodai anak semata wayang mereka.
"Menurut pengakuan pelaku kepada kami, korban sudah disetubuhinya sebanyak 5 kali. Pelaku merayu korban dengan berjanji akan menikahi korban jika korban sampai hamil," ungkap Rakhmad.
Akibat perbuatan pelaku tersebut. Pelaku melanggar pasal UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP. (Didi Syachwani/act)
Load more