"Karyawan yang bersangkutan adalah bagian dari outsourcing kami, telah kami sampaikan untuk segera diberhentikan," ujar Arif.
Tersangka mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral.
AZA juga menerima setiap uang hasil pungli yang dilakukan oleh operator bervariatif dengan nominal Rp 5.000 sampai dengan Rp 20.000, meski dia mengaku tidak menentukan nilai nominal.
Sehari-hari, AZA bisa mendapatkan sebesar Rp 100.000 sampai Rp 150.000. Uang yang didapat dari para operator digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.
Polisi berhasil menemukan bukti keterlibatan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan telepon selular tujuh tersangka lain yang lebih dulu ditangkap masing-masing berinisial MAG (37), RD (41), AS (36), WW (24), BEP (31), RPH (50), dan B (42).
Diketahui, AZA sempat menginstruksikan anak buahnya melalui pesan Whatsapp (WA) agar bubar dan menghilangkan barang bukti ketika polisi datang dan melakukan penangkapan. (ito)
Load more