Makassar, Sulawesi Selatan – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan meringkus delapan orang yang diyakini bertanggung jawab atas kasus pembunuhan dan pembakaran seorang pemuda bernama Rian (20). Jasad korban ditemukan terbakar di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (11/6) lalu. Tujuh di antara para pelaku merupakan lelaki dan seorang lainnya wanita.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengungkapkan proses penangkapan para pelaku. Aparat juga merilis video detik-detik saat mereka meringkus ke-8 tersangka.
Tim Resmob menangkap salah satu pelaku. Muhaemin alias Amin atau MA (19) di rumahnya di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Dia merupakan eksekutor yang menghabisi nyawa Rian. Polisi menyebut Muhaemin sebagai dalang di balik pembunuhan dan pembakaran korban.
Dalam video yang dibagikan aparat terlihat pemuda ini tak berkutik saat petugas menyergapnya di dalam kamar. Namun keluarganya menangis saat Muhaemin diangkut ke kantor polisi.
Dari hasil interogasi, polisi mendapati nama-nama lain yang terlibat dalam pembunuhan Rian dan pembakaran jasadnya.
Tujuh pelaku lain diringkus di salah satu kamar di Hotel Wisata II, Jalan Haji Bau, Makassar. Saat itu mereka sedang pesta narkoba. Polisi juga menemukan paket sabu di dompet salah satu tersangka. Mereka yang ditangkap di hotel tersebut berinisial DAS (19), FS (16), TH (22), AP (19), AI (17), MAN (16), dan seorang wanita H alias Lala (23).
“Ini merupakan kasus yang terkait juga dengan jaringan prostitusi yang sedang kami dalami. Ini akibat dari penemuan mayat yang terbakar di Maros. Dari situ kita berhasil mengungkap adanya jaringan prostitusi yang selama ini sudah berlangsung dan kita sedang dalami kasusnya,” kata Kapolda.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa Rian sempat dibawa ke Hotel sebelum dihabisi nyawanya di rumah Lala. Para pelaku kemudian bersepakat untuk membawa jenazah korban ke lokasi yang jauh dan membakarnya untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku tadinya hendak membawa jenazah korban ke Sulawesi Tengah, namun karena terbatasnya biaya dan jauhnya lokasi pelaku memutuskan membuang jenazah korban di Maros,” ungkap Merdisyam.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Saat ini polisi juga sedang memburu seorang tersangka lain yakni inisial D atau Dion. (act/andhiez)
Load more