Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.
Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan registrasi nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Dalam laporan itu Yahya Waloni disangkakan melaggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ecep yasa)
Load more