LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
AT (44) pelaku pemerkosaan anak kandung hingga hamil 7 bulan.
Sumber :
  • tvOne/Rasman Abdul Rahman

Bejat, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan

Aksi bejat sang ayah baru terungkap setelah ibu kandung korban melihat perubahan pada tubuh anaknya dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Senin, 27 September 2021 - 19:31 WIB

Majene, Sulawesi Barat – Kasus asusila yang melibatkan keluarga dekat kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Majene, Sulawesi Barat. Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan. Aksi bejat sang ayah baru terungkap setelah ibu kandung korban melihat perubahan pada tubuh anaknya dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Majene, Sulawesi Senin (27/9) menggelar keterangan pers dengan menampilkan tersangka asusila AT (44) di aula mapolres. Di hadapan polisi, tersangka telah mengakui seluruh perbuatan terhadap putrinya yang masih berusian 22 tahun. Saat menjalankan aksi bejatnya tersangka selalu mengancam anaknya. Perbuatan itu terus berulang hingga 10 kali hingga membuat anaknya hamil.

Perbuatan asusila tersangka terhadap putrinya sendiri dimulai pada bulan Februari 2021 silam. Tersangka mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sehingga tega mencabulinya.

"Awalnya saya lihat anakku tidur-tiduran dan kemudian saya mencabulinya dan mengancamnya supaya tidak bicara sama ibunya", tutur tesangka.

Baca Juga :

Sementara Kapolres Majene AKBP Febriyanto Siagian di hadapan sejumlah wartawan mengatakan tim telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menyita barang bukti pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Korban juga telah diperiksa dan benar dinyatakan hamil 7 bulan. 

"Tim penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan menyita barang bukti, tersangka benar melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sndiri hingga hamil", kata Febriyanto.

Akibat perbuatannya, tersangka kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Majene. AT dijerat dengan Pasal 46 Junto Pasal 7, Pasal 8a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(Rasman Abdul Rahman/prs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kesiapan PLN Icon Plus dalam Mendukung Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kesiapan PLN Icon Plus dalam Mendukung Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

PLN Icon Plus telah mempersiapkan dan memastikan keandalan infrastruktur untuk mendukung penyelenggaraan 10th World Water Forum yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 18-25 Mei 2024.
Starlink, Elon Musk: Antara Ancaman dan Keuntungan

Starlink, Elon Musk: Antara Ancaman dan Keuntungan

Dalam beberapa tahun terakhir nama Elon Musk memenuhi jagat maya dan pemberitaan, lantaran gebrakannya yang unik, maju beberapa langkah, berdampak global.
Perahu Berisi Empat Orang Terbalik di Bendungan Karangkates, Dua Ditemukan Meninggal Dunia

Perahu Berisi Empat Orang Terbalik di Bendungan Karangkates, Dua Ditemukan Meninggal Dunia

Polisi berikan kronologi terkait perahu berpenumpang 4 orang yang terbalik dan mengakibatkan 2 orang tenggelam hingga ditemukan meninggal dunia dialiran bendungan Karangkates
Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Forum Jurnalis di Kendari Gelar Aksi di Gedung DPRD Sultra

Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Forum Jurnalis di Kendari Gelar Aksi di Gedung DPRD Sultra

Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, (PWI Sultra, AJI Kendari, IJTI Sultra) menyatakan sikap sebagai berikut menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP: Itu Urusan Dia, Kita Sudah Lupa

Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP: Itu Urusan Dia, Kita Sudah Lupa

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, resmi bergabung sebagai kader Partai Gerindra. Bobby sebelumnya adalah kader PDIP
Menpora Dito Ariotedjo: Promotor NCT Dream Beri Pendampingan pada Rumput GBK

Menpora Dito Ariotedjo: Promotor NCT Dream Beri Pendampingan pada Rumput GBK

Boyband asal Korea Selatan NCT Dream menggelar konser di Stadion GBK pada Sabtu (18/5/2024). Kekhawatiran pun muncul mengingat jarak antara konser dan pertandingan Timnas Indonesia hanya beberapa pekan saja. 
Trending
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Ternyata Timnas Indonesia menjadi sorotan media Vietnam gara-gara jadi omongan di Eropa, siapa sangka skuad Shin Tae-yong menjadi pembahasan di media Eropa.
Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Adalah Sjors-Lowis Hermsen, pemain dari klub yang sama dengan pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen, Fortuna Sittard yang mencatatkan debut di musim ini. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya