News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KY: Satu Pengadilan Tangani Hingga 1.000 Perkara Tiap Tahun

Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan berdasarkan data yang ada rata-rata satu pengadilan di setiap tingkatan menangani 500 hingga 1.000 perkara setiap tahun.
Senin, 7 Juni 2021 - 17:36 WIB
KY: Satu pengadilan tangani 500 hingga 1.000 perkara setiap tahun
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, 07/6 - Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan berdasarkan data yang ada rata-rata satu pengadilan di setiap tingkatan menangani 500 hingga 1.000 perkara setiap tahun. "Saat ini kesadaran masyarakat mulai tumbuh dengan baik, setiap perkara yang terjadi akan dibawa ke pengadilan untuk diselesaikan," kata Prof. Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Senin (7 Juni 2021).

Prof. Mukti menilai, kesadaran masyarakat yang tinggi dalam penyelesaian sebuah perkara hingga ke meja hijau berdampak langsung pada kinerja dan kualitas putusan seorang hakim. Ia menyebutkan, jumlah hakim di Tanah Air sebanyak 9.000-an yang bekerja di 961 pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA). "Jadi, bisa dilihat rata-rata jumlah hakim berkisar lima sampai 10 orang per lembaga pengadilan," kata Prof. Mukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data laporan tahunan MA 2020, rasio antara jumlah perkara yang masuk dan jumlah hakim yang menangani pada pengadilan tingkat pertama, yakni satu berbanding 556 perkara. Untuk tingkat banding, kata dia, sebanyak satu berbanding 30 perkara, sedangkan tingkat MA satu berbanding 451 perkara.

Secara umum, menurut dia, keberhasilan hakim dalam memutus sebuah perkara tidak terlepas dari bantuan asisten hakim. Di banyak negara, terutama Uni Eropa, peran asisten hakim cukup sentral di semua tingkat pengadilan. Isu tentang asisten hakim menarik untuk dibahas, terutama mengenai tugas dan kewenangan dalam memeriksa substansi dan merancang konsep bagi hakim serta kedudukannya dalam pengadilan.

Khusus di Indonesia, lanjut dia, sebenarnya telah mengadopsi keberadaan asisten hakim. Namun, masih dalam jumlah terbatas, yakni di MA. "Hakim Agung dibantu asisten hakim yang berasal dari tingkat pertama dan tingkat banding," katanya.

Sementara itu, hakim di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding, menurut  Prof. Mukti ​​​​​​, masih sebatas dibantu oleh panitera pengganti. (ari/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.
Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Hari kedua kunjungan di Lampung, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Sentra UMKM Maliosewu di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang antara lain menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral