Rembang, Jawa Tengah - Sumani (44 tahun), terdakwa pembunuhan 4 orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, Jawa Tengah, hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Rembang.
Dalam sidang yang digelar virtual itu, Sumani divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang. Sumani dinilai telah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sumani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati," Ucap Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo saat membacakan putusan dalam sidang terbuka yang digelar secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar Sumani tetap ditahan. Ketua majelis hakim juga mempersilakan terdakwa untuk menempuh jalur hukum lainnya apabila tidak setuju dengan putusan yang diucapkannya.
"Apabila tidak sependapat, bisa mengajukan banding. Atau apabila masih memerlukan waktu, bisa mengajukan piki-pikir untuk putusan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo.
Usai mendapatkan vonis mati dari majelis hakim, Sumani yang hadir secara virtual dari ruang tahanan Rutan Kelas IIB Rembang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Saya mengajukan banding," Ujar Sumani.
Sementara itu, kepada wartawan usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Dalam waktu sepekan kedepan, dia akan memberikan jawaban untuk menerima atau mengajukan banding.
"Terdakwa Sumani sudah menyatakan banding, tetapi kami sebagai penasehat hukumnya mengambil opsi sendiri, masih pikir-pikir. Pertimbangannya karena terkadang setelah mengajukan banding, dia mencabut. Karena masih ada waktu seminggu, pemikiran seseorang itu bisa berubah-ubah," kata Setyo Langgeng.
Sementara itu, salah seorang anak korban pembunuhan yang hadir dalam sidang putusan tersebut, Danang Dwi Irawan mengaku belum dapat memaafkan perbuatan Sumani terhadap keluarganya.
"terkait putusan majelis hakim tentang vonis hukuman mati, iya..sedikit mengobati rasa sakit hati kami. Tapi dia telah berhutang kepada keluarga kami empat nyawa. Walaupun dia dihukum mati, sebelum sanak keluarganya atau siapa saja yang berhubungan dengan dia menemui apa yang seperti keluarga saya alami, saya tidak akan terima. Sampai mati pun saya tidak akan memaafkannya," kata Danang.
Sebelumnya, pada hari Rabu, 3 Februari 2021 lalu, sekitar jam 11 malam, Sumani (44 tahun) warga Desa Pragu Kecamatan Sulang Rembang melakukan pembunuhan satu keluarga tokoh seniman Rembang, yang terdiri Ki Anom Subekti (66 tahun), istrinya Tri Purwati (51 tahun), anaknya Alfitri Saidatina (14 tahun) dan cucunya Galuh Lintang Laras Kinanti (12 tahun).
Pembunuhan tersebut dilakukan di rumah korban di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.
Kala itu terdakwa merampas uang dan perhiasan milik korban, untuk membayar hutang. Terdakwa terbelit hutang, akibat ketagihan judi online.(Abdul Rohim/Buz)
Load more