Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi menyerukan pemenuhan hak rakyat Palestina menentukan nasib mereka sendiri adalah kewajiban yang berlaku untuk semua (erga omnes obligation).
Hal itu disampaikan Menlu Retno saat memberi pernyataan terkait Israel-Palestina pada acara Hearing Advisory Opinion mengenai Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Jumat (23/2/2024).
Dalam kesempataan itu, Menlu Retno menyerukan Israel tidak boleh mencaplok wilayah pendudukan, yakni Palestina.
"Dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak rakyat Palestina menentukan nasib sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum," kata Retno.
Retno menejaskan pendudukan Israel di wilayah Palestina merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan.
"Pendudukan tersebut sejak awal harusnya melanggar hukum dan terus demikian. Penggunaan kekuatan Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri," jelasnya.
Selain itu, Menlu Retno mengatakan Israel melakukan aneksasi ilegal terhadap Wilayah Pendudukan Palestina (Occupied Palestinian Territory/OPT).
Dia menegaskan terkait hal tersebut, Israel tak bisa mengambil bagian mana pun dari Palestina.
"Berdasarkan hukum, Israel dalam keadaan apa pun tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan," kata dia.
Menlu Retno melanjutkan Israel telah mengklaim bahwa Yerusalem ialah 'ibu kota abadi Israel yang tidak terbagi', menambahkan tindakan melanggar hukum.
Namun, dia mengatakan Israel menegaskan bahwa tindakan itu sangat merugikan prospek solusi dua negara.
Selain itu, kebijakan Israel dalam memindahkan penduduknya bertentangan dengan aturan dasar Hukum Humaniter Internasional, dan juga jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang mana Israel menjadi negara pihaknya.
Menlu Rerno menegaskan kebijakan tersebut menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan niat menjadikan situasi yang ada tidak dapat diubah.
Dia juga mengatakan bahwa Israel telah memperkuat pendudukannya yang berkepanjangan dengan memberlakukan perintah militer terhadap penduduk Palestina yang tidak diterapkan pada pemukim Yahudi Israel.
"Keberadaan rezim hukum terpisah yang diterapkan secara eksklusif pada kelompok masyarakat yang berbeda merupakan sebuah kebijakan apartheid yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia," imbuhnya.(ant/lpk)
Load more