Kuningan, Jawa Barat, (6/5) – Aparat Polres Kuningan, Jawa Barat, menangkap pelaku penggandaan uang palsu. Petugas juga mengamankan barang bukti uang palsu ratusan lembar di dalam tong.
Sembilan terduga pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang diringkus aparat Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat. Polisi mengamankan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Linggarjati, Cilimus, Kuningan, Jawa Barat.
“Ada 9 orang yang diamankan, apakah jadi tersangka atau saksi, kita masih berproses,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja.
Tak hanya pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang palsu ratusan lembar pecahan 100 ribu yang di simpan dalam tong besar milik pelaku. “Kita temukan ada sejumlah uang kertas 100 ribuan, jumlahnya 920 lembar. Uang itu jauh dari aslinya, dan ada tulisan uang mainan,” kata Danu.
Dari keterangan para pelaku uang palsu yang disimpan dalam tong tersebut untuk mengelabui korban. Pelaku menjanjikan kepada korban jika uang di setorkan kepada pelaku bisa digandakan dalam waktu satu minggu. Padahal uang yang ada di dalam tong adalah uang mainan atau palsu.
“Uang ini dipajang sedemikian rupa, banyak ditaruh di peti kemudian dilakukan untuk mengelabui calon korban agar menitipkan uang agar seminggu kedepan mendapatkan puluhan kali lipat,” kata Danu.
Terungkapnya para pelaku terduga penipuan modus gandakan uang ini terjadi karena adanya laporan masyarakat yang resah. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di sebuah rumah.
Aparat kepolisian meminta kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan modus penggandaan uang apalagi menjelang hari raya Idul Fitri. (ito)
Load more