Jakarta, tvOnenews.com – Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, segera menjalani sidang etik.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sudah menjadwalkan sidang etik Richard Eliezer.
Nantinya, sidang ini akan menentukan nasib apakah Richard Eliezer bisa kembali menjadi anggota Polri atau tidak.
“Sidang etik sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada akan disampaikan kepada media,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (16/2/2023).
Dedi mengatakan sidang etik akan segera dilakukan karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang etik Richard Eliezer.
“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” jelasnya.
Adapun putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.
Dalam memutuskan nantinya, komisi kode etik Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
Lalu, mempertimbangkan juga saran dan masukan dari saksi ahli serta mendengar apa yang menjadi suara masyarakat. (ant/nsi)
Load more