LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung

Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer Inkrah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Republik Indonesia, Ketut Sumedana memberikan apresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa terkait pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer.

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:53 WIB

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Republik Indonesia, Ketut Sumedana memberikan apresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa terkait pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer.

Pertama Kejagung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

"Kedua, Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo,"  ujar Ketut Sumedana, dalam rilis Kejagung yang dipublikasikan pada Kamis, (16/2/2023).

Dan ketiga, Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.

Ketut menyatakan sikapnya terkait dengan perkara Terdakwa Richard Eliezer bahwa Kejagung menghormati vonis yang dilayangkan Majelis Hakim dan membuktikan pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Baca Juga :

Maka dari itu, Kejagung memperhatikan beberapa hal, pertama Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

"Kedua, memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.  Selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan," Jelasnya.

Dan ketiga, terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding. (nsa/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bandingkan Pengakuan Melmel dengan Suroto, Eks Kabareskrim Polri 'Prediksi' Jalannya Kasus Vina Berbalik 180 Derajat, Kenapa?

Bandingkan Pengakuan Melmel dengan Suroto, Eks Kabareskrim Polri 'Prediksi' Jalannya Kasus Vina Berbalik 180 Derajat, Kenapa?

Pengakuan Suroto yang mengeklaim sebagai saksi tewasnya Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam diyakini bisa mengubah jalannya penyidikan kasus tersebut.
Respons Maarten Paes setelah Ramai Blunder Ernando di Laga Timnas Indonesia Vs Irak

Respons Maarten Paes setelah Ramai Blunder Ernando di Laga Timnas Indonesia Vs Irak

Maarten Paes merespons setelah ramai blunder Ernando Ari Sutaryadi pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Timnas Indonesia melawan Irak di Stadion GBK.
Kakak Vina Tak Akui Jasa Yosi Sebagai Pengacara Lama Sebelum Hotman Paris, Pengacara Razman Arif Nasution: Jangan Begitulah

Kakak Vina Tak Akui Jasa Yosi Sebagai Pengacara Lama Sebelum Hotman Paris, Pengacara Razman Arif Nasution: Jangan Begitulah

Kuasa hukum mantan pengacara Vina dan Eky Cirebon menyesalkan ucapan kakak perempuan Vina yang mengaku tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa terkait pembelaan hukum pada persidangan pembunuhan 2016 di Cirebon.
Pegi Setiawan Adalah Korban Film Vina: Sebelum 7 Hari, Deolipa Yumara Nilai Penyidik Polda Jabar Setengah Mati Cari Alat Bukti Ini

Pegi Setiawan Adalah Korban Film Vina: Sebelum 7 Hari, Deolipa Yumara Nilai Penyidik Polda Jabar Setengah Mati Cari Alat Bukti Ini

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu masih menjadi sorotan tajam terkait kinerja penyidik Polda Jabar.
Timnas Indonesia Mendapat 2 Amunisi Baru Jelang Pertadingan Melawan Filipina, Siapa Saja?

Timnas Indonesia Mendapat 2 Amunisi Baru Jelang Pertadingan Melawan Filipina, Siapa Saja?

Timnas Indonesia mendapat dua amunisi baru jelang pertandingan menentukan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia menghadapi Filipina pada Selasa (11/6/2024).
Ramalan Keuangan Zodiak Hari Ini, 7 Juni 2024: Temukan Peruntungan Finansial untuk  Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Hari Ini, 7 Juni 2024: Temukan Peruntungan Finansial untuk  Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ini adalah ramalan keuangan untuk zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces untuk hari ini, 7 Juni 2024. Meskipun ada ketida...
Trending
Pemain Timnas Indonesia Akui Taktik Shin Tae-yong Justru Malah Jadi Bumerang di Laga Kontra Irak

Pemain Timnas Indonesia Akui Taktik Shin Tae-yong Justru Malah Jadi Bumerang di Laga Kontra Irak

Pemain Timnas Indonesia, Shayne Pattynama, mengakui bahwa taktik Shin Tae-yong justru malah jadi bumerang di laga kontra Irak, Kamis (6/6/2024) sore tadi WIB.
Resmi Diperkuat Calvin Verdonk dan Jay Idzes, Timnas Indonesia Diprediksi Bakal Ubah Line-up di Laga Kontra Filipina

Resmi Diperkuat Calvin Verdonk dan Jay Idzes, Timnas Indonesia Diprediksi Bakal Ubah Line-up di Laga Kontra Filipina

Calvin Verdonk dan Jay Idzes resmi memperkuat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong yang bakal tampil kontra Filipina pada Selasa, 11 Juni 2024 mendatang.
Baru Kalah dari Irak, Shin Tae-yong Langsung Dihantam 3 Kabar Pahit Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina

Baru Kalah dari Irak, Shin Tae-yong Langsung Dihantam 3 Kabar Pahit Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, langsung dihantam tiga kabar buruk usai dikalahkan Irak dengan skor 0-2 pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia.
Ernando Blunder di Laga Timnas Indonesia Vs Irak, Shin Tae-yong Ambil Langkah 'Tegas' Ini

Ernando Blunder di Laga Timnas Indonesia Vs Irak, Shin Tae-yong Ambil Langkah 'Tegas' Ini

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akan cuek kepada Ernando Ari Sutaryadi yang blunder pada pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak di Stadion GBK, Kamis.
Setelah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Tak Bisa Lagi Main di GBK, PSSI Pastikan Skuad Garuda Pindah Markas, Ternyata Gara-gara Ini

Setelah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Tak Bisa Lagi Main di GBK, PSSI Pastikan Skuad Garuda Pindah Markas, Ternyata Gara-gara Ini

Setelah laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia tak bisa lagi main di GBK, PSSI pastikan skuad Garuda pindah markas, ternyata karena adanya hal ini.
Saksi Suroto Beberkan Detik-detik Evakuasi Vina di Malam Pembunuhan, Memilukan Vina Sempat Sampaikan Ini...

Saksi Suroto Beberkan Detik-detik Evakuasi Vina di Malam Pembunuhan, Memilukan Vina Sempat Sampaikan Ini...

Cerita saksi mata kasus pembunuhan Vina, Suroto saat menolong Vina dan mengevakuasi jasad Eky di malam pembunuhan. Ia menceritakan kata-kata terakhir Vina.
Ini Alasan FIFA Harus Sahkan Perpindahan Federasi Calvin Verdonk Demi Bela Timnas Indonesia, Reaksi Justin Hubner Setelah Ernando Blunder

Ini Alasan FIFA Harus Sahkan Perpindahan Federasi Calvin Verdonk Demi Bela Timnas Indonesia, Reaksi Justin Hubner Setelah Ernando Blunder

Ini alasan FIFA harus sahkan perpindahan federasi Calvin Verdonk demi bela Timnas Indonesia dan reaksi Justin Hubner setelah Ernando blunder adalah dua berita paling top.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya