News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bharada E Dapat Vonis Ringan Menuai Pro Kontra Justice Collaborator, Ini Kata Mantan Hakim Agung

Hasil vonis kasus Brigadir J telah dibacakan buat para terdakwa, Bharada E dapat vonis ringan menuai pro kontra, Hal itu dapat tanggapan dari mantan Hakim Agung
Jumat, 17 Februari 2023 - 04:58 WIB
Terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Babak akhir sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hasil vonis telah dibacakan untuk para terdakwa, Bharada E dapat vonis ringan menuai pro kontra, Hal itu dapat tanggapan dari pakar hukum pidana, Jumat (17/2/2023).

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi sorotan publik. Terutama memasuki babak akhir putusan vonis terdakwa untuk keadilan bagi keluarga mendiang Yosua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dibacakan hasil sidang vonis oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. 

Hukuman itu pun jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 12 tahun penjara. Hal itu mengejutkan semua pihak dan menuai pro kontra.

Perbincangan publik atas Bharada E dapat vonis ringan menuai pro kontra Justice Collaborator, ini kata Mantan Hakim Agung

Mantan Hakim Agung Gayus lumbuun mengaku khawatir vonis tersebut dipengaruhi opini publik. Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard eliezer menuai pro dan kontra.


Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. 

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan vonis terhadap eliezer ini janggal dan kontroversial. Gayus khawatir putusan hakim dipengaruhi opini publik. 

Gayus mengatakan bahwa putusan yang diberikan kepada Bharada E termasuk putusan yang janggal dan kontroversial.  

“Hukum menyangkut putusan ini memang agak janggal. Kita cari tahu persoalan janggalnya di mana. Kenapa ada keragu-raguan, ada putusan yang agak kontroversial begini,” tutur Gayus.  

Selain tekanan yang diterima oleh hakim. Salah satunya, pernah adanya surat yang dilayangkan kepada hakim ketua yang meminta Richard Eliezer dihukum ringan.  

“Kemungkinan mudah-mudahan tidak ya. Hakim harus mandiri,” tambah Gayus.  

Selain itu, kejadian mengenai adanya video pertemuan hakim ketua yang membicarakan mengenai putusan vonis yang sempat beredar di jagat maya. 

Soroti peran Bharada E sebagai JC (Justice Collaborator)


Richard Eliezer memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel, Rabu (15/02/2023) pukul 11:01 WIB

Tak sampai disitu, Gayus juga menyoroti peran Eliezer sebagai Justice Collaborator. Menurutnya belum ada lembaga-lembaga khusus untuk menentukan seseorang berhak atau tidak sebagai Justice Collaborator. 

“Status JC itu kan baru model baru yang kita adopsi dari Amerika Serikat dan untuk kasus korupsi umumnya. Kalau seorang terdakwa ini mau membayar seluruh apa yang diterima dari yang korupsinya dan dia membuka pihak yang terkait,” ucap Gayus. 

Namun menurut Gayus, seorang JC juga merupakan terdakwa sehingga tetap ada beban delik yang dipikul terdakwa.  

Gayus pun mengatakan dirinya berharap kedepannya akan ada lembaga khusus justice collaborator.

"Saya mengharapkan ke depan nanti kita mempunyai lembaga Justice Collaborator yang khusus independen. Tidak seperti hari ini, penyidik boleh menyatakan merekomendasi JC, nanti jaksa boleh, LPSK juga boleh. Jadi tidak jelas lembaga mana," ungkapnya.

"Di samping itu, LPSK itu kan tidak melayani terdakwa, tetapi melayani saksi dan korban," tutupnya.

Sekedar informasi, seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibacakan hasil vonisnya, dengan hasil yakni Ferdy Sambo vonis hukuman mati yang sebelumnya Jaksa menuntut hukuman penajra seumur hidup. Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya 8 tahun penjara yang sama halnya dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Untuk Ricky Rizal 12 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Dan untuk sang eksekutor yang melakukan penembakan  terhadap Brigadri Yosua yakni Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. (ind)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Polri Gelar Bansos Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Polri Gelar Bansos Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Serangkaian kegiatan bakti sosial dilakukan menjelang puncak perayaan Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026.
Daerah Diminta Solid untuk Perkuat Ketahanan Pangan Perkotaan, Wamendagri Bima Arya: Manfaatkan Bonus Demografi

Daerah Diminta Solid untuk Perkuat Ketahanan Pangan Perkotaan, Wamendagri Bima Arya: Manfaatkan Bonus Demografi

Wamendagri Bima Arya minta kolaborasi lintas sektor yang solid untuk penguatan ketahanan pangan di kawasan perkotaan dengan memanfaatkan bonus demografi.
BP Batam Sambut Baik Ekspansi Firmus Technologies, Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Infrastruktur AI Regional

BP Batam Sambut Baik Ekspansi Firmus Technologies, Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Infrastruktur AI Regional

Badan Pengusahaan (BP) Batam menyambut baik rencana ekspansi perusahaan infrastruktur kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) asal Australia, Firmus Technologies Pty Ltd., yang akan membangun proyek pusat data AI pertamanya di Indonesia.
PANI Sabet Penghargaan di FinanceAsia Awards 2026, Diakui sebagai Best Managed Real Estate Company Indonesia

PANI Sabet Penghargaan di FinanceAsia Awards 2026, Diakui sebagai Best Managed Real Estate Company Indonesia

Perusahaan properti terafiliasi Sugianto Kusuma alias Aguan, PANI, baru saja menyabet Best Managed Real Estate Company Indonesia di FinanceAsia Awards 2026.
Hwang Myung-bo Selamat Dari Lemparan Telor Seperti STY, 160 Polisi Amankan Kepulangan Skuad Korea Selatan

Hwang Myung-bo Selamat Dari Lemparan Telor Seperti STY, 160 Polisi Amankan Kepulangan Skuad Korea Selatan

Setelah gagal bersaing di perebutan delapan peringkat ketiga terbaik, Korea Selatan menghentikan langkah di Piala Dunia 2026 dengan hanya tampil di babak penyisihan grup. 
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Mengadu ke Kapolri

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Mengadu ke Kapolri

Bangun Paulus Tudungta mengaku kecewa usai laporan dugaan pencurian yang dilayangkan pihaknya dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Meski baru saja meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026, namun Timnas Voli Indonesia tetap gagal lolos ke ajang AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026.
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan logo kali ini libat
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan fasilitas militer AS di Kuwait dan Bahrain hancur melalui serangkaian serangan rudal dan drone, televisi nasional IRIB melaporkan.
Ketum PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Berkat Proses Panjang, Bukan Faktor Keberuntungan

Ketum PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Berkat Proses Panjang, Bukan Faktor Keberuntungan

Ketua Umum PBVSI, Imam Sudjarwo menyebut keberhasilan Timnas Voli Indonesia menjuarai AVC Men's Cup 2026 bukanlah sebuah kebetulan. Menurutnya, prestasi bersejarah tersebut lahir dari proses panjang yang telah dipersiapkan dengan matang.
Selengkapnya

Viral