LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas

Bharada E Dapat Vonis Ringan Menuai Pro Kontra Justice Collaborator, Ini Kata Mantan Hakim Agung

Hasil vonis kasus Brigadir J telah dibacakan buat para terdakwa, Bharada E dapat vonis ringan menuai pro kontra, Hal itu dapat tanggapan dari mantan Hakim Agung

Jumat, 17 Februari 2023 - 04:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Babak akhir sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hasil vonis telah dibacakan untuk para terdakwa, Bharada E dapat vonis ringan menuai pro kontra, Hal itu dapat tanggapan dari pakar hukum pidana, Jumat (17/2/2023).

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi sorotan publik. Terutama memasuki babak akhir putusan vonis terdakwa untuk keadilan bagi keluarga mendiang Yosua.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dibacakan hasil sidang vonis oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. 

Hukuman itu pun jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 12 tahun penjara. Hal itu mengejutkan semua pihak dan menuai pro kontra.

Perbincangan publik atas Bharada E dapat vonis ringan menuai pro kontra Justice Collaborator, ini kata Mantan Hakim Agung

Baca Juga :

Mantan Hakim Agung Gayus lumbuun mengaku khawatir vonis tersebut dipengaruhi opini publik. Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard eliezer menuai pro dan kontra.


Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. 

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan vonis terhadap eliezer ini janggal dan kontroversial. Gayus khawatir putusan hakim dipengaruhi opini publik. 

Gayus mengatakan bahwa putusan yang diberikan kepada Bharada E termasuk putusan yang janggal dan kontroversial.  

“Hukum menyangkut putusan ini memang agak janggal. Kita cari tahu persoalan janggalnya di mana. Kenapa ada keragu-raguan, ada putusan yang agak kontroversial begini,” tutur Gayus.  

Selain tekanan yang diterima oleh hakim. Salah satunya, pernah adanya surat yang dilayangkan kepada hakim ketua yang meminta Richard Eliezer dihukum ringan.  

“Kemungkinan mudah-mudahan tidak ya. Hakim harus mandiri,” tambah Gayus.  

Selain itu, kejadian mengenai adanya video pertemuan hakim ketua yang membicarakan mengenai putusan vonis yang sempat beredar di jagat maya. 

Soroti peran Bharada E sebagai JC (Justice Collaborator)


Richard Eliezer memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel, Rabu (15/02/2023) pukul 11:01 WIB

Tak sampai disitu, Gayus juga menyoroti peran Eliezer sebagai Justice Collaborator. Menurutnya belum ada lembaga-lembaga khusus untuk menentukan seseorang berhak atau tidak sebagai Justice Collaborator. 

“Status JC itu kan baru model baru yang kita adopsi dari Amerika Serikat dan untuk kasus korupsi umumnya. Kalau seorang terdakwa ini mau membayar seluruh apa yang diterima dari yang korupsinya dan dia membuka pihak yang terkait,” ucap Gayus. 

Namun menurut Gayus, seorang JC juga merupakan terdakwa sehingga tetap ada beban delik yang dipikul terdakwa.  

Gayus pun mengatakan dirinya berharap kedepannya akan ada lembaga khusus justice collaborator.

"Saya mengharapkan ke depan nanti kita mempunyai lembaga Justice Collaborator yang khusus independen. Tidak seperti hari ini, penyidik boleh menyatakan merekomendasi JC, nanti jaksa boleh, LPSK juga boleh. Jadi tidak jelas lembaga mana," ungkapnya.

"Di samping itu, LPSK itu kan tidak melayani terdakwa, tetapi melayani saksi dan korban," tutupnya.

Sekedar informasi, seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibacakan hasil vonisnya, dengan hasil yakni Ferdy Sambo vonis hukuman mati yang sebelumnya Jaksa menuntut hukuman penajra seumur hidup. Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya 8 tahun penjara yang sama halnya dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Untuk Ricky Rizal 12 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Dan untuk sang eksekutor yang melakukan penembakan  terhadap Brigadri Yosua yakni Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. (ind)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sepasang Kekasih Buang Bayi di Kebun Teh Simalungun, Sudah Pernah Lakukan pada 2022

Sepasang Kekasih Buang Bayi di Kebun Teh Simalungun, Sudah Pernah Lakukan pada 2022

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Ivan Roni Purba mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangan tersangka VAR (18), mengaku bahwa sebelumnya juga sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya di lokasi yang sama.
Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci, Petugas Siap Beri Layanan untuk Lansia

Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci, Petugas Siap Beri Layanan untuk Lansia

Haji 2024 tiba di Makkah, khusus jemaah lansia juga siap mendapatkan pelayanan dari petugas, seperti
PDIP Rakernas, Jokowi Main Bersama Cucu Naik Andong Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus

PDIP Rakernas, Jokowi Main Bersama Cucu Naik Andong Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menghadiri Rakernas PDIP dan menghabiskan waktu liburan bersama keluarga, terihat ia bersama kedua cucunya menaiki andong.
Lima Saksi Insiden Tragis Kecelakaan Kerja di Pabrik Mi Diperiksa Kepolisian

Lima Saksi Insiden Tragis Kecelakaan Kerja di Pabrik Mi Diperiksa Kepolisian

Sejauh ini pihaknya telah memeriksa lima saksi. Baik karyawan yang bekerja di pabrik tersebut maupun pimpinannya. 
Seminggu Lagi Konser BAE173 di Jakarta, Simak Ketentuan E-Tiket hingga Tas Bawaan

Seminggu Lagi Konser BAE173 di Jakarta, Simak Ketentuan E-Tiket hingga Tas Bawaan

Boy grup asal Korea Selatan, BAE173 sepekan lagi akan ke Indonesia menyapa ELSE (fans BAE173) dalam acara BAE173 2ND FAN CONCERT IN JAKARTA ‘POLARIS.
Belum Berdoa tapi Doa Seketika Terkabul gara-gara Amalkan Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Amalannya...

Belum Berdoa tapi Doa Seketika Terkabul gara-gara Amalkan Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Amalannya...

Ternyata begini cara agar doa cepat terkabul, Ustaz Adi Hidayat ungkap cara agar doa cepat terkabul walaupun belum berdoa, boleh dicoba setiap kali berdoa.
Trending
Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya dikarenakan 3 pelaku yang buron selama 8 tahun.
Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti pertanyakan kenapa Linda sahabat almarhum tidak ikut diperiksa sebagai saksi pembunuhan. Dimana keberadaan Linda?
Terungkap Ini Sosok Pelaku Pertama Pemerkosa Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Terpidana : Anaknya Suka Bantu Orang Tua

Terungkap Ini Sosok Pelaku Pertama Pemerkosa Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Terpidana : Anaknya Suka Bantu Orang Tua

Benang kusut pengusutan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian khalayak dalam pengungkapannya.
Meski Menjadi Idola Masyarakat, 3 Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Ternyata Cuma Jadi 'Ban Serep' di Klub

Meski Menjadi Idola Masyarakat, 3 Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Ternyata Cuma Jadi 'Ban Serep' di Klub

Tidak semua pemain yang dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk menghadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia mendapat menit bermain cukup di klub
Misteri Sperma di Jasad Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim Polri Beberkan Hasil Autopsi Tim Forensik: Ternyata DNA Milik Siapa?

Misteri Sperma di Jasad Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim Polri Beberkan Hasil Autopsi Tim Forensik: Ternyata DNA Milik Siapa?

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi buka suara terkait bukti sperma yang ditemukan pada jasad Vina Cirebon saat proses autopsi dilakukan.
Linda Hilang Misterius! Digadang-gadang Terlibat Kasus Pembunuhan, Keluarga Vina Ungkap Fakta Mengejutkan Ini...

Linda Hilang Misterius! Digadang-gadang Terlibat Kasus Pembunuhan, Keluarga Vina Ungkap Fakta Mengejutkan Ini...

Beredar narasi di media sosial Linda dikait-kaitkan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Terkuak ternyata Linda tak pernah diperiksa.
Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Benang kusut pengusutan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai berbagai polemik pengusutannya oleh polisi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
Selengkapnya