Sukabumi, Jawa Barat – Para penjual miras di sepanjang pesisir pantai Sukabumi, Jawa Barat, dikenakan sanksi tindak pidana ringan dengan wajib lapor selama seminggu ke Satnarkoba Polres Sukabumi.
“Untuk para penjual diwajibkan lapor karena terkena sanksi tindak pidana ringan dengan wajib lapor.” Jelas Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Akp Kusmawan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Akp Kusmawan, menambahkan, wajib lapor yang harus mereka lakukan merupakan buntut dari Operasi cipta kondisi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Operasi ini dilakukan setelah resmi berlakukanya peraturan daerah Kabupaten Sukabumi yang memberlakukan Minuman Nol Persen Alkohol.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengamankan sedikitnya 850 botol miras berbagai merk dari warung dan cafe di sepanjang pesisir pantai Sukabumi. Operasi Cipta kondisi ini dilakukan selama sepekan.
Operasi ini langsung di pimpin oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Akp Kusmawan yang menyasar tempat di sepanjang pesisir pantai yang berada di Pantai Minajaya dan Pantai Ujung Genteng.
"Operasi cipta kondisi ini merupakan penegakan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Nol Persen dari Alkohol, jajaran kami telah mengamankan sedikitnya 850 botol minuman keras di warung-warung dan cafe karaoke sepanjang pesisir pantai yang berada di dua titik, yaitu Pantai Minajaya dan pantai Ujung Genteng" ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Akp Kusmawan.
Kusmawan menambahkan, hasil tangkapan miras ini selanjutnya akan di bawa ke Mapolres Sukabumi untum di proses lebih lanjut,
"berbagai macam minuman keras yang kami amankan ini akan di bawa ke Mapolres Sukabumi, untuk kami musnahkan,” Tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedi Darmawansyah menghimbau kepada masyarakat agar tidak memiliki bahkan menjual minuman keras yang memiliki kadar alkohol tinggi, karena peraturan daerah Kabupaten Sukabumi memberlakukan Minuman Keras Nol Persen Alkohol.(Rizki Gustana/mii)
Load more