News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resah Terhadap Pasal-Pasal dalam KUHP Baru Indonesia, Menlu AS Langsung Telepon Menteri Retno

Disahkanya sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia pada akhir tahun lalu, memicu kekhawatiran pemerintah Amerika Serikat
Minggu, 19 Februari 2023 - 15:32 WIB
Arsip - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Amerika Serikat Antony John Blinken di sela-sela Pertemuan Menteri Luar Negeri G20 di Nusa Dua, Bali (8/7/2022).
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/POOL/Nyoman Budhiana/sgd/rwa/aa)

Jakarta, tvOnenews.com - Disahkanya sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru, pada akhir tahun lalu, memicu keresahaan pemerintah Amerika Serikat (AS).

Melalui Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken, pemerintah AS menyampaikan keresahaannya. Kamis (16/2/2023) Blinken langsung menelpon Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.

"Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai pasal-pasal tertentu dari hukum pidana baru di Indonesia," kata juru bicara Deplu AS, Ned Price di situs web kantornya.

Selain Blinken, empat senator AS juga turut memprotes KUHP anyar tersebut dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Surat tertanggal 1 Februari 2023 itu ditandatangani Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.

"Kami menulis surat ini kepada Anda dengan keprihatinan mendalam tentang hukum pidana baru yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022," kata mereka dalam surat itu, yang salinannya dipublikasikan di situs web Senat AS.

Sejumlah pasal yang menjadi keresahaan Pemerintah AS, salah satunya terkait dengan hak asasi manusia, terutama yang menyangkut hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Dalam KUHP baru Indonesia, dinilai memuat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan media. Termasuk, soal kriminalisasi atas penyiaran berita yang belum diverifikasi dan undang-undang pencemaran nama baik.

Mereka menilai, pasal-pasal tersebut akan memudahkan pihak berwenang mengadili orang-orang yang mengkritik pemerintah.

Para senator AS itu juga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap aturan yang dapat mengkriminalisasi sosialisasi penggunaan kontrasepsi dan aborsi, yang mereka nilai melanggar hak privasi jutaan orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya soal HAM, AS juga menilai kemungkinan KUHP baru berdampak bagi perekonomian Indonesia.

Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim pada acara "US-Indonesia Investment Summit" mengatakan bahwa mengkriminalisasi keputusan pribadi setiap individu akan menjadi pertimbangan besar bagi perusahaan-perusahaan AS untuk berinvestasi di Indonesia.

"Hasil (pelaksanaan KUHP baru) dapat mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," kata dia.

Para senator AS itu juga mengatakan mereka meminta Presiden RI untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal tertentu dalam KUHP yang baru tersebut.

"... dan memastikan setiap pasal... konsisten dengan kewajiban Indonesia dalam mematuhi HAM internasional dan prinsip-prinsip konstitusionalnya sendiri," kata mereka dalam surat tersebut.

KUHP merupakan undang-undang yang mengatur hukuman bagi perbuatan pidana di Indonesia.

KUHP baru disahkan melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2023 dan akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

KUHP tersebut akan menggantikan KUHP sebelumnya yang ditetapkan dengan UU No. 1 Tahun 1946. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Contoh Ucapan Menyambut Pulang Haji, Cocok untuk Caption Medsos atau Dibagikan ke Sanak Saudara

10 Contoh Ucapan Menyambut Pulang Haji, Cocok untuk Caption Medsos atau Dibagikan ke Sanak Saudara

Berikut 10 contoh ucapan menyambut pulang haji, cocok untuk caption di media sosial atau dibagikan ke sanak saudara yang melaksanakan haji tahun ini.
Sempat Dinyatakan Menghilang, Wamen Imipas Silmy Karim Mendadak Tiba di KPK

Sempat Dinyatakan Menghilang, Wamen Imipas Silmy Karim Mendadak Tiba di KPK

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/6/2026) malam.
Cara Merawat AC agar Tetap Dingin dan Awet, Jangan Tunggu Rusak Baru Diservis

Cara Merawat AC agar Tetap Dingin dan Awet, Jangan Tunggu Rusak Baru Diservis

Merawat AC secara rutin penting untuk menjaga performa pendinginan dan memperpanjang usia pakai. Simak cara merawat AC yang benar serta pentingnya layanan purna jual yang responsif.
Spesifikasi Lengkap JETOUR T1, SUV Hybrid Baru dengan Teknologi i-DM dan Fast Charging

Spesifikasi Lengkap JETOUR T1, SUV Hybrid Baru dengan Teknologi i-DM dan Fast Charging

JETOUR T1 resmi hadir di Indonesia dengan pilihan mesin bensin dan hybrid i-DM. Simak spesifikasi, fitur unggulan, teknologi elektrifikasi, hingga harga promonya
Gara-gara Jay Idzes, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia Jelang Hadapi Oman dan Mozambik

Gara-gara Jay Idzes, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia Jelang Hadapi Oman dan Mozambik

Kabar absennya kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, dalam agenda FIFA Matchday Juni 2026 ternyata ikut mendapat perhatian besar dari media Italia.
John Herdman Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan, Absennya Jay Idzes Jadi Pukulan Besar Timnas Indonesia di FIFA Matchday 2026

John Herdman Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan, Absennya Jay Idzes Jadi Pukulan Besar Timnas Indonesia di FIFA Matchday 2026

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman mengakui absennya Jay Idzes menjadi kehilangan besar jelang FIFA Matchday 2026. Elkan Baggott, Justin Hubner, hingga Rizky Ridho

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn milik PT Putera Mineral Mandiri (PPM) yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan ilminite yang akan diekspor ke Singapura menuai berbuntut panjang.
Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Dadan Hidayana yang diringkus Kejagagung terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan dan memasang muka lesu.
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Selengkapnya

Viral