“Tercatat bahwa 134 pegawai pajak itu ternyata punya saham di 280 perusahaan. Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami," jelas Pahala dalam update klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2024).
Pahala mengungkapkan, berdasarkan analisis database LHKPN, wajib lapor yang mempunyai saham di perusahaaan, hanya mencantumkan nilai sahamnya saja.
Padahal, perusahaan tempat wajib pajak menaruh saham bisa mempunyai aset yang bernilai besar, penghasilan besar, dan utang besar. Ironisnya, hal itu tidak tercatat di LHKPN.
Pahala menjelaskan kepemilikan saham 134 pegawai pajak mayoritas tercatat atas nama istri. Sementara itu, KPK tengah mendalami jenis perusahaannya.
Sejauh ini, kata dia, jenis perusahaan yang ditemukan bervariasi. Namun, perusahaan konsultan pajak adalah yang paling berisiko.
"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.
Pahala menambahkan, proses penerimaan langsung melalui transfer akan terlihat di rekening bank para pegawai pajak. Sedangkan penerimaan lewat perusahaan tidak terlihat di LHKPN.(mhs/muu)
Load more