Menurutnya, terkait dengan substansi materi penyidikan dan proses penyidikan menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung RI.
"Sehingga dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yg masih panjang dan belum selesai," kata Johnny.
"Mudah-mudahan ini semuanya untuk penyelenggaraan negara yang lebih baik sekarang dan di masa yang akan datang," tukasnya. (rpi/ree)
Load more