Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra—Hotman Paris Hutapea—menanggapi kesaksian Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang mengaku pergi ke pabrik sabu bersama kliennya di Taiwan.
Sebelumnya, Linda mengatakan pergi ke Taiwan bersama Teddy Minahasa untuk bertemu bandar Mr. X.
Menurut Hotman, Teddy Minahasa jelas membantah keterangan tersebut.
"Itu dibantah oleh Teddy. Kalau kami bisa percaya sama si Linda, orang waktu penjualan sabu-sabu dalam kasus ini dia dapat komisi Rp60 juta," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (16/3/2023).
Pengakuan Linda ke pabrik sabu bareng Teddy Minahasa, Hotman Paris sebut itu dibantah. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Hotman menjelaskan Linda mengakui mendapat Rp60 juta tersebut untuk digunakan kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Linda memang berpredikat sebagai cepu alias informan.
"Ditanya saat disidang benar dia (Linda) dapat Rp60 juta uangnya sudah dipakai kebutuhan rumah tangga," jelasnya.
Sementara itu, Hotman menyatakan bukti paspor yang dikatakan Linda tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti.
Sebab, dia menuturkan Linda hanya berupaya menyudutkan Teddy Minahasa agar mendapat hukuman yang lebih ringan.
"Kalau saya pergi ke Amerika, bukan berarti ngebom menara WTC. Paspor kan tidak membuktikan apa-apa dan itu enggak ada kaitannya dalam kasus ini. Mereka itu sekarang berusaha seolah-olah jadi korban agar hukuman ringan," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more