News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kosmetik Ilegal Bernilai Investasi Rp7,7 Miliar Berhasil Disita BPOM

Produk kosmetik ilegal senilai investasi Rp7,7 m berhasil disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berada di di kawasan pergudangan Elang Laut Jakut.
Kamis, 16 Maret 2023 - 16:44 WIB
Petugas keamanan menjaga barang bukti di gudang di produksi kosmetik ilegal di kawasan pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).
Sumber :
  • (FOTO ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta, tvOnenews.com - Produk kosmetik ilegal senilai investasi Rp7,7 miliar berhasil disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM menyita barang bukti kejahatan berupa produk kosmetik ilegal tersebut di kawasan pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Gudang ini adalah fasilitas produksi besar, sampai Rp7,7 miliar. Ada bahan baku, pengemasan, produk perantara, bahan baku, dan produk jadi yang tidak didaftarkan ke BPOM untuk keperluan massal," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat memimpin konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).

Gudang yang beralamat di Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara, menyimpan barang bukti berupa bahan baku obat, produk jadi, kemasan kosmetik ilegal, produk perantara, bahan kemas, bahan kimia, alat produksi hingga timbangan.

Gudang berlantai tiga yang berdiri pada luas lahan sekitar 450 meter persegi itu juga dilengkapi fasilitas laboratorium penelitian dan pengembangan produk di lantai teratas. 

Pada lantai dua tersimpan penyimpanan bahan baku dan alat produksi.

Lantai dasar gudang memiliki luas ruangan yang cukup untuk memarkir hingga tiga unit mobil boks untuk keperluan distribusi.

Secara rinci, barang bukti yang disita antara lain, bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp4,3 miliar.

BPOM juga menyita bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta, produk perantara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta. 

Kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dari lokasi.

BPOM melalui tim penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan seorang ahli terkait temuan itu. 

Hasil pemeriksaan, satu orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha.

Menurut Penny, praktik produksi itu diduga sudah dilakukan pelaku sejak 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat. 

Sedangkan kegiatan produksi di Elang Laut, Jakarta Utara, diduga dilakukan sejak September 2022.

"Peredaran kosmetik ilegal ini cukup luas, mulai di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali di Denpasar, dan sebagian wilayah Sumatra seperti Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung," katanya.

Ia mengatakan, produk tersebut sangat berbahaya, sebab tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. 

Selain itu, BPOM juga memastikan sarana produksi yang digunakan tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higienis sanitasi sarana yang sangat kurang.

Terhadap tersangka, kini dijerat dengan Pasal 197 Jo. 

Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Mereka yang terlibat juga dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal lainnya yang juga diterapkan adalah Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Tindak kejahatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, demikian Penny K Lukito.(ant/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Motor Anggota Kopassus Raib saat Pulang ke Rumah Orang Tua di Cakung, Pelaku dan Penadah Ditangkap!

Motor Anggota Kopassus Raib saat Pulang ke Rumah Orang Tua di Cakung, Pelaku dan Penadah Ditangkap!

Seorang anggota Kopassus berinisial SA (20) menjadi korban pencurian sepeda motor, saat tengah berkunjung ke rumah orang tuanya di Cakung, Jakarta Timur.
Pertemuan Sarwendah dan Ruben Onsu Sudah Dijadwalkan, Kapan Akan Tatap Muka Langsung?

Pertemuan Sarwendah dan Ruben Onsu Sudah Dijadwalkan, Kapan Akan Tatap Muka Langsung?

Upaya penyelesaian konflik antara Sarwendah dan Ruben Onsu dikabarkan mulai menemukan titik terang. Kedua pihak disebut tengah mengupayakan jalur damai.
Iran Minta FIFA untuk Minimalisir Masalah di Piala Dunia, Penerbangan Kacau Hingga Merasa Dikucilkan

Iran Minta FIFA untuk Minimalisir Masalah di Piala Dunia, Penerbangan Kacau Hingga Merasa Dikucilkan

Walau memang merasa aman selama gelaran berlangsung, namun masalah seperti penerbangan karena visa ternyata semakin runyam di laga pekan kedua jelang Iran menghadapi Belgia, Senin (22/6/2026) dini hari WIB.
Satresnarkoba Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 300 Gram di Kenjeran, Dua Tersangka Ditangkap

Satresnarkoba Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 300 Gram di Kenjeran, Dua Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 ons
Bhayangkara Fun Run 5K Diikuti 1.300 Peserta, Atlet Ditpolairud Polda Jatim Tampil Menonjol

Bhayangkara Fun Run 5K Diikuti 1.300 Peserta, Atlet Ditpolairud Polda Jatim Tampil Menonjol

Ajang lari sejauh 5 kilometer ini diikuti oleh sekitar 1.300 peserta yang terdiri atas unsur TNI, Polri, hingga masyarakat umum dari berbagai kalangan.
Soal Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Jaktim, Polisi: Pelaku Tetangga Korban

Soal Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Jaktim, Polisi: Pelaku Tetangga Korban

Polisi masih mendalami insiden pria berinisial SR yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di perkampungan wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Trending

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji bocorkan peluang bebasnya dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo
Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Sejumlah pihak meminta Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat mengalami permasalahan terkait dugaan praktik korupsi.
Hasil Piala Dunia 2026: Jepang Mengamuk dan Hancurkan Tunisia 4-0, Samurai Biru Kian Dekat ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Jepang Mengamuk dan Hancurkan Tunisia 4-0, Samurai Biru Kian Dekat ke 32 Besar

Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026, Minggu (21/6/2026) siang WIB. Samurai Biru berhasil menang telak 4-0.
Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Peternak ayam petelur yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur mengaku tengah menghadapi ancaman kebangkrutan usai anjloknya harga telur yang kini berisar harga Rp20.000 per kilogram.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 22 Juni 2026: Gemini Makin Dekat, Pisces Penuh Kehangatan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 22 Juni 2026: Gemini Makin Dekat, Pisces Penuh Kehangatan

Ramalan cinta 12 zodiak besok 22 Juni 2026: Gemini makin dekat dengan seseorang, Pisces dipenuhi kehangatan, dan Taurus menikmati hubungan yang lebih stabil.
Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Kemenangan telak 5-1 yang diraih Belanda atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) hadirkan rekor baru di ajang Piala Dunia. De Oranje resmi memecahkan rekor Brasil.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 22 Juni 2026 disebut dalam ramalan zodiak sebagai salah satu momen ketika energi finansial bergerak cukup dinamis. Berikut yang paling bercuan deras.
Selengkapnya

Viral