Semarang – Jawa Tengah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan adanya pelonggaran pembatasan di wilayah ibu kota Jawa Tengah mulai tanggal 19 Oktober 2021. Hal ini dilakukan, setelah ditetapkannya Kota Semarang sebagai daerah dengan status PPKM Level 1 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.
“Ada 54 daerah di Indonesia dinyatakan di level 1, dan Alhamdulillah Kota Semarang termasuk salah satu kota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat masuk dalam level 1, katanya saat memberikan keterangan pers di Balaikota Semarang, Selasa sore (19/10/2021)
Wali Kota Hendi secara khusus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam upaya penanganan covid-19 di Kota Semarang.
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus menerapkan disiplin prokes, terkhusus teman - teman tenaga kesehatan, kawan - kawan TNI POLRI, Pak Kapolrestabes, Pak Dandim, Forkopimda yang lainnya, sehingga semua indikator ada pada kondisi yang sangat baik," tuturnya.
Melalui Instruksi Wali Kota Semarang nomor 7 tahun 2021, aturan pembatasan yang diberlakukan di kota lumpia sejak 19 Oktober 2021 seperti tempat makan, cafe, resto, dan lainnya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 dengan kapasitas pengunjung 75%. Ini juga diberlakukan untuk pedagang kaki lima, warung makan, lapak jajanan, dan lainnya.
Sementara untuk pertemuan sosial budaya resepsi pernikahan diizinkan dengan 50% dari kapasitas tempat pertemuan. Hal ini memang tidak sesuai dengan Instruksi Mendagri yang memperbolehkan hingga 75% dari kapasitas.
“Kalau di inmendagri kan sampai 75% tapi di Semarang kita tetapkan 50%,” tuturnya.
Selanjutnya untuk tempat wisata, tempat hiburan, hingga bioskop di Kota Semarang saat ini juga telah diperbolehkan untuk membuka kunjungan maksimal hingga kapasitas 75%, dengan memastikan semua pekerja dan pengunjung telah divaksin. Untuk point ini sendiri diharapkan agar para pengelola bisa meningkatkan pengetatan protokol kesehatan serta skrining menggunakan aplikasi peduli lindungi.
“Dan tentu saja kesemuanya tetap diminta melakukan protek, prokes, dan juga menggunakan aplikasi peduli lindungi supaya semuanya berjalan dengan baik dan harapannya tidak muncul klaster baru di Kota Semarang,” tegas Hendi.
Disisi lain Hendi sendiri tetap mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 saat ini masih belum usai di Indonesia, terkhusus Kota Semarang, sehingga dirinya meminta masyarakat tetap waspada dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Tapi Covid belum selesai, kita tidak boleh lengah, tetap taati prokes dalam beraktivitas," pungkasnya.
Secara lengkap, instruksi Wali Kota Semarang tentang aturan PPKM Level 1 yang diberlakukan dapat dibaca pada portal resmi Pemerintah Kota Semarang. (Didiet Cordiaz/Buz)
Load more