News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aktivis Lingkungan Budi Pego Dikriminalisasi, Komnas HAM Turun Tangan

Koordinator Sub Pemajuan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut bahwa penangkapan Heri Budiawan alias Budi Pego adalah tindakan kriminalisasi aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivis lingkungan.
Senin, 27 Maret 2023 - 04:25 WIB
Warga Tumpang Pitu, Nur Hidayat
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Jakarta, tvonenews.com - Koordinator Sub Pemajuan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut bahwa penangkapan Heri Budiawan alias Budi Pego adalah tindakan kriminalisasi aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivis lingkungan.

Menurut dia, semua dakwaan dan tuduhan yang ditujukan kepada Budi Pego janggal. Dia menilai, itu semua hanyalah tindakan kriminalisasi aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apa yang dituntutkan sama sekali tidak dilakukan Budi Pego karena itu hanya upaya mengkriminalisasi dia, membatasi ruang gerak dia untuk melakukan advokasi menolak tambang yang selama ini merusak lingkungan sekitarnya, dan beberapa catatan lain terkait aktivitas tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi," kata Anis saat jumpa pers virtual, Minggu (26/3/2023).

Dia menjelaskan, selama ini Komnas HAM memang mengawal kasus Budi Pego terkait penolakan tambang emas di daerahnya yakni Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Operasional perusahaan tambang tersebut dilaporkan berdampak buruk kepada masyarakat sekitar di Banyuwangi pada 2015.

"Sejak 2015, Komnas HAM telah menerima pengaduan masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT. Bumi Suksesindo," ucap dia.

Lebih jauh, Anis menilai selama ini Budi Pego dikenal sebagai pembela HAM yang bergerak di bidang lingkungan. Ia terkenal karena memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal untuk dapat memiliki lingkungan hidup yang sehat.

"Saya kira Budi Pego sebagai pembela HAM tidak pantas mendapatkan ketidakadilan di mana dia ditangkap dan ditahan. Sebagai pembela HAM, dia berhak mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan, dan lain sebagainya," jelas Anis.

"Sudah cukup lama pembela HAM di Indonesia menghadapi kriminalisasi, proses hukum yang tidak fair. Kami mendorong agar aparat penegak hukum, negara, menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM," sambungnya.

Anis menegaskan, bahwa selain dakwaannya yang janggal dan terkesan dipaksakan terhadap Budi Pego, sebanarnya apa yang dilakukan oleh Budi Pego sudah termaktub dalam UU.

Menurut Komnas HAM, negara telah mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Sebagaimana bunyi Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Deklarasi Pembela HAM, hak-hak Budi Pego sebagai pembela HAM dijamin dan dikenal sistem hukum nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komnas HAM sendiri telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan Pembela HAM melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021, serta pernah juga menerbitkan surat perlindungan untuk Budi sebagai human rights defender pada 2018 lalu.

"Jaminan konstitusional atas kategori hak yang dimiliki pembela HAM tersebut kembali ditegaskan dalam instrumen pokok hak asasi manusia di lingkup nasional, yakni UU HAM yang secara khusus dan eksplisit disebutkan berbagai hak pembela HAM yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin pelaksanaannya," kata Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin Siagian, dalam kesempatan yang sama.(rpi/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terima Pelimpahan Tersangka Febrie Adriansyah, Plt Jampidsus: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Terima Pelimpahan Tersangka Febrie Adriansyah, Plt Jampidsus: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Kasus dugaan TPPU dan korupsi dengan dua tersangka yaknieks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan DR resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hasil Babak Pertama Inggris vs Norwegia: Jude Bellingham Buat Three Lions Akhiri Paruh Pertama dengan Skor Sama Kuat

Hasil Babak Pertama Inggris vs Norwegia: Jude Bellingham Buat Three Lions Akhiri Paruh Pertama dengan Skor Sama Kuat

Hasil babak pertama laga perempat final Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Inggris melawan Norwegia di Miami Stadium, Miami, Amerika Serikat Minggu (12/7/2026)
Pakar Hukum Dukung Kortas Tipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi dan TPPU

Pakar Hukum Dukung Kortas Tipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi dan TPPU

Kortas Tipidkor Polri tengah mengusut dugaan kasus korupsi baru bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring, Marc Marquez Waspadai Sang Adik di MotoGP Jerman 2026

Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring, Marc Marquez Waspadai Sang Adik di MotoGP Jerman 2026

Marc Marquez semakin dekat mencetak kemenangan ke-10 di Sachsenring usai merebut pole position dan menjuarai Sprint Race MotoGP Jerman 2026.
Kualitas Data Ilmiah Dukung Efektivitas Industri Obat Obesitas Global

Kualitas Data Ilmiah Dukung Efektivitas Industri Obat Obesitas Global

Industri terapi obesitas global tengah memasuki fase kompetisi yang berbeda yang telah bergeser pada kualitas data ilmiah untuk mendukung efektivitas terapi.
Gelar Porseni, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Gelar Porseni, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

PNM menggelar Porseni untuk mempererat hubungan antar Insan PNM, sekaligus menumbuhkan nilai sportivitas yang menjadi fondasi perusahaan yang tangguh.

Trending

Megawati Hangestri Sudah Tiba di Korea Selatan, Ini Jadwal Kedatangan Para Pemain Andalan Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri Sudah Tiba di Korea Selatan, Ini Jadwal Kedatangan Para Pemain Andalan Hyundai Hillstate

Hyundai Hillstate mulai menyusun persiapan menghadapi V League 2026/2027 dengan menjadwalkan kedatangan para pemain secara bertahap.
Link Live Streaming Norwegia Vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Norwegia Vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Norwegia kontra Inggris untuk memperebutkan tiket ke semifinal Piala Dunia 2026 di Stadium Miami, Florida, Amerika Serikat (AS), Minggu (12/7) pukul 04.00 WIB.
1.000 Rudal Siap Diluncurkan Jika Iran Coba Membunuh Trump

1.000 Rudal Siap Diluncurkan Jika Iran Coba Membunuh Trump

Presiden Donald Trump, Jumat (10/7) mengancam akan meluncurkan ribuan rudal ke Iran jika negara tersebut berupaya membunuh dirinya.
Update! Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 4.118 Orang, 16.740 Terluka

Update! Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 4.118 Orang, 16.740 Terluka

Inilah update terkait gempa Venezuela. Pada 24 Juni 2026 lalu, dua gempa kuat berkekuatan Magnitudo 7,2 dan 7,5 mengguncang negara di pesisir utara Amerika Selatan itu.
Resmi Cerai dari Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Anak

Resmi Cerai dari Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Anak

Konten kreator Wardatina Mawa akhirnya menyampaikan isi hatinya setelah resmi berpisah dari Insanul Fahmi. Mawa memilih mencurahkan perasaannya kepada sang buah hati.
Ternyata Ini yang Buat Megawati Hangestri Batal Gunakan Nomor Punggung 8 di Hyundai Hillstate Musim Depan

Ternyata Ini yang Buat Megawati Hangestri Batal Gunakan Nomor Punggung 8 di Hyundai Hillstate Musim Depan

Bintang Voli Indonesia yakni Megawati Hangestri dipastikan tampil berbeda saat memperkuat Hyundai Hillstate pada gelaran kompetisi Liga Voli Korea 2026/2027.
Video Ahmad Dhani Bebas dari Penjara Viral Lagi, Mulan Jameela Ungkap Perasaan yang Selama Ini Dipendam

Video Ahmad Dhani Bebas dari Penjara Viral Lagi, Mulan Jameela Ungkap Perasaan yang Selama Ini Dipendam

Mulan Jameela mengenang momen Ahmad Dhani keluar dari penjara. Cuplikan video momen tersebut dibagikan Mulan Jameela melalui akun Instagram pribadinya.
Selengkapnya

Viral