“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” kata dia.
Pencairan ini pun merujuk pada kebijakan pemerintah terkait dengan tantangan dan kondisi saat ini. Karena pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.
Pencairan H-10 ini juga merupakan upaya yang dilakukan Kementerian dan Lembaga mengajukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna menyesuaikan penetapan cuti bersama. (agr/ree)
Load more