Sleman, DIY - Seorang pria warga Dlingo, Bantul berinisial PR (36) tega memperkosa anak di bawah umur. Ironisnya, korban tak lain adalah anak kandung dari pacar tersangka sendiri.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, pria tersebut ditangkap warga saat memaksa membawa pulang korban.
"Kronologi singkatnya tanggal 23 Oktober 2021 pukul 18.30 WIB, warga melihat korban digendong pelaku. Korban berteriak dan berontak kemudian pelaku menggigit pundak korban dan oleh warga diamankan," katanya saat menggelar rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).
Aksi bejat tersangka, lanjut Rony, dilakukan saat ibu korban yang tak lain pacarnya ini tengah berjualan cendol. Pelaku datang ke rumah kos pacarnya di daerah Maguwoharjo lalu melampiaskan nafsunya kepada korban yang masih berusia 14 tahun.
"Selama satu tahun terakhir, korban bercerita disetubuhi oleh pelaku sebanyak 17 kali," terangnya.
Menurut Rony, korban tak kuasa menolak ajakan pelaku karena diancam akan dibunuh. Korban juga dilarang menceritakan aksi bejatnya kepada ibunya.
"Pelaku mengancam korban dengan kata-kata 'Jangan cerita siapa-siapa nanti tak bunuh, bapak pernah bunuh orang," ujar Rony.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka juga pernah melakukan tindakan pencabulan sebelumnya. Korbannya adalah anak dari istri siri pelaku.
"Yang bersangkutan setelah dilakukan interograsi mengaku pernah juga melakukan sekali pencabulan di Bantul. Kami sudah koordinasi dengan PPA sana menurut keterangan dia, korbannya anak dari istri sirinya," ucapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menambahkan, korban mengalami luka di bagian organ vital akibat sering diperkosa.
"Karena sudah 17 kali dilakukan pencabulan ini, mohon maaf dari alat kelamin korban ini kan kemarin berdasarkan dengan pemeriksaan awal mengalami infeksi. Jadi apabila itu terlambat akan menjadi penyakit yang menular," tegas Kukuh.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa bantal dan pakaian korban. Tersangka akan dijerat Pasal 81 sub Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Andri Prasetiyo/mii).
Load more