Jember, Jawa Timur - Seorang napi berinisial M (45) ditemukan tewas dalam posisi gantung diri di dalam kamar mandi Lapas Kelas IIA Jember, Jawa Timur. Napi tersebut merupakan terpidana kasus narkoba dan sedang menjalani vonis hukuman 8 tahun penjara itu.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh salah seorang rekannya dalam satu sel. Saat itu rekan korban berteriak saat mengetahui pria paruh baya itu sudah dalam posisi tergantung dengan menggunakan kain sarung miliknya.
"saya tahu jelang subuh tadi sekitar oukul 04.30 WIB. Saat itu petugas sedang berkeliling dan mendengar teriakan. Saat didatangi korban dalam posisi tergantung dengan (kain) sarung," kata Plt. Kepala Lapas Jember Sarwito saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (27/10/2021).
Sarwito menambahkan, terkait kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dalam lapas.
"Kami (pihak lapas) ketat dalam mengawasi barang-barang terlarang. Untuk alat bunuh diri yang digunakan (kain sarung). Bukan barang terlarang. Karena jadi alat untuk beribadah," jelasnya.
Saat ini korban, lanjut pria yang juga Kalapas di Bondowoso, tengah menjalani vonis penjara terkait kasus peredaran narkoba.
"Vonisnya 8 tahun penjara, sedang menjalani tahanan kurang lebih satu tahun," katanya.
Terkait kasus tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Jember berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Jember. Dipastikan korban meninggal karena bunuh diri.
"Karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan atau lainnya. Korban juga tidak meninggalkan surat wasiat apapun terkait aksi bunuh diri yang dilakukan" kata Sarwito.
Selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga di Kecamatan Ambulu. Atas kejadian ini, pihak keluarga menerima ikhlas.
"Selanjutnya jenazah korban juga sudah dibawa ke rumah duka, kita sampaikan kepihak keluarga, masuk ke lapas itu, ikhlas saja kita jalani, kehendak dari yang kuasa, tidak ada manusia yang cita-cita masuk ke dalam lapas, tapi ini sudah takdir yang harus djalani. Ada awal ada akhir," Tutupnya. (Sinto/mii)
Load more