"Pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud MD di kantor Menko Polhukam, Jumat 5 Mei 2023.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan terbuka menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Pemerintah karena memberikan kejelasan kepada publik.
"DPR akan sangat welcome jika pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu memberi kejelasan kepada publik," kata Santoso.
Santoso mengatakan bahwa draf RUU Perampasan Aset yang rencananya dikirim Pemerintah tersebut belum diterima DPR sampai dengan saat ini.
"Memang sampai saat ini draf RUU itu belum diserahkan oleh pemerintah ke DPR," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, maka draf RUU Perampasan Aset tersebut tidak boleh dipublikasikan ke publik sebelum dibahas oleh DPR bersama dengan Pemerintah.
"Dengan didahului Rapat Paripurna tentang persetujuan dibahasnya RUU itu," ucapnya.
Load more