Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata angkat bicara soal uang konsumsi rapat Menteri sebesar Rp159.000 per orang setiap pertemuan.
Menurut Isa, anggaran tersebut masuk ke dalam standar biaya masukan (SBM) yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Aturan ini ditujukan untuk mendorong belanja berkualitas, khususnya kementerian/lembaga (K/L).
“Kita harus membedakan standar biaya dan anggaran, kalau kita punya anggaran kalau mau belanja tidak ingin ngawur tidak seenaknya. Jadi kita memberikan pedoman (SBM) kalau K/L mau menyelengarakan rapat di luar kantor standar biayanya berapa,” ujar Isa dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Senin (22/5/2023).
Dia pun mengimbau dengan adanya pedoman pada PMK 49/2023 itu maka diharapkan K/L tidak berlebihan dalam berbelanja. Saat ini pihaknya tengah berupaya membuat panduan ini lebih baik lagi terutama acuan penggunaan anggaran sudah lama ada.
Rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
“Dulu kita biasa menggunakan standar biaya pada sisi pemasukan. Jadi kalau kita melihat standar biaya masa lalu, maka banyak standar biaya, misal kalau mau rapat itu berapa biayanya, rincian biaya untuk beli konsumsi, snacknya berapa,” jelas dia.
Sebelumnya, PMK Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Biaya uang konsumsi para menteri, pejabat eselon I hingga aparatur sipil negara (ASN) saat mengadakan rapat atau pertemuan maksimal sebesar Rp 159 ribu per orang dalam sekali pertemuan.
“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan. Baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring paling singkat selama 2 jam,” bunyi PMK itu.
Dalam PMK itu Sri Mulyani mengatakan, untuk rapat koordinasi tingkat menteri atau eselon I biaya konsumsi yang diterima sebesar Rp 159 ribu per orang dalam sekali pertemuan. Dengan rincian, makan Rp 110.000 dan kudapan atau snack sebesar Rp 49.000.
Sementara itu, biaya konsumsi setiap melakukan rapat disetiap daerah berbeda, DKI Jakarta sebesar Rp 77.000 orang, dengan rincian makan Rp 53.000 dan snack Rp 24.000. Jawa Barat Rp 71.000, dengan rincian makan Rp 50.000 dan snack Rp 21.000. Dan Jawa Timur Rp 72.0000, yang terdiri dari makan Rp 49.000 dan snack Rp 23.000.
Kemudian, Sumatera Utara sebesar Rp 64.000 per orang, terdiri dari makan Rp 47.000 dan snack Rp 17.000. Sumatera Selatan Rp 81.000 terdiri dari makan Rp 63.000 dan snack Rp 18.000, serta Kalimantan Barat sebesar Rp 68.000 yang terdiri dari makan Rp 51.000 dan snack Rp 17.000. (agr/mii)
Load more