Jakarta, tvOnenews.com - Selebritas Rebecca Klopper menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini, karena video syur diduga dirinya tersebar di media sosial Twitter.
Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran video syur akun @dedekgemes dan @dedekdugem.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan laporan polisi yang dilayangkan pihak Rebecca Klopper.
"Hari Senin, 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.Bareskrim Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Oleh karena itu, dia mengatakan terdapat pihak-pihak yang dirugikan, seperti Rebecca Klopper, Fadli Faisal, dan seorang berinisal LL.
"Kedua pemilik akun dilaporkan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," jelasnya.
Selain itu, Ramadhan mengatakan pihak Rebecca Klopper turut melampirkan bukti terkait laporan tersebut.
Akan tetapi, dia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami terkait laporan yang mengatasnamakan Rebecca Klopper.
"Laporan masih dipelajari oleh penyidik. Laporan tersebut terkait dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Ppasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more