- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Juga tambahan penghasilan yang besarannya paling banyak 50 persen dari yang diterima dalam satu bulan.
Perlu diketahui, instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS 2023 juga menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan masing-masing.
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan ID: Rp 1.851.800 - Rp2.686.500
Load more