Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Ditjen PAS Kemenkumham kembali memindahkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dari Lapas Cipinang ke Salemba.
Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pemindahan dua tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora itu berlangsung kemarin.
"Mario Dandy pada sore hari ini 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," kata Rika kepada awak media saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Rika menuturkan saat tiba di Lapas Salemba kedua tersangka tersebut lantas menjalani pemeriksaan administrasi.
Usai dilakukan pemeriksaan administrasi, kedua tersangka langsung ditempatkan pada kamar masa pengenalan lingkungan.
"Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya," ungkapnya. (raa/nsi)
Load more