Dia menegaskan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah masa reses DPR berakhir. Diketahui DPR mulai aktif kegiatan kembali pada 16 Mei 2023.
“Iya yang pertama RUU Perampasan Aset memang Surpres-nya sudah dikirim ke DPR. Namun, karena pada saat ini kami masih reses tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme,” jelas Dasco di Gedung DPR, Selasa (9/5/2023).
Dia juga membantah soal tuduhan masyarakat yang menyebut DPR tak ingin memproses RUU Perampasan Aset tersebut.
Ketua Harian DPP Gerindra ini menyampaikan alasan belum dibahas karena Surat Presiden-nya (Surpres) baru diterima DPR, yaitu pada 4 Mei 2023.
"Nah, yang perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa kemarin-kemarin ini DPR dituduh tidak memproses Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal itu Surpres-nya belum pernah ke DPR. Belum sampai. Ini baru sampai. Nanti kita akan proses sesuai mekanisme yang ada,” ungkap Dasco. (rpi/nsi)
Load more