LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jaksa Agung keluarkan pedoman tuntutan rehabilitasi pengguna narkotika
Sumber :
  • Antara

Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Senin, 8 November 2021 - 00:30 WIB

Jakarta, tvOne

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Dengan demikian, pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan, karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi.

“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu.

Leonard, sebagaimana dikutip dari siaran pers tertulisnya, menegaskan jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Leonard.

“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” terang dia.

Sejak pedoman itu berlaku pada 1 November 2021, maka penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman No.18 Tahun 2021, sebut Leonard.

Dalam siaran yang sama, ia juga menyampaikan Jaksa Agung berharap pedoman itu digunakan secara optimal oleh para penuntut umum yang menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

“Jaksa Agung RI berharap Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa agar dilaksanakan oleh penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Leonard.

Pedoman No.18 Tahun 2021, diteken oleh Jaksa Agung, terdiri atas 9 bab yang mengatur prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi (Ant/Jeg).
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemain Belanda ini Disindir Negaranya Sendiri, Ditanya Mau Cari Apa sih Kalau Pindah Negara ke Indonesia, Dia Jawab Tegas Bilang Mau Menghapus 'Dosa' Kakaknya, Kenapa ya?

Pemain Belanda ini Disindir Negaranya Sendiri, Ditanya Mau Cari Apa sih Kalau Pindah Negara ke Indonesia, Dia Jawab Tegas Bilang Mau Menghapus 'Dosa' Kakaknya, Kenapa ya?

Pemain Belanda ini disindir negaranya sendiri perihal pindah negara ketika diminta untuk bergabung bersama Timnas Indonesia. Siapakah dia? Simak artikelnya.
KemenPPPA: Perlu Sosialisasi Sanksi Hukum Kekerasan Terhadap Anak

KemenPPPA: Perlu Sosialisasi Sanksi Hukum Kekerasan Terhadap Anak

KemenPPPA memandang perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai sanksi hukum yang lebih berat jika terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua, agar menimbulkan efek jera
Ramai-ramai Umat Buddha Temanggung sambut Biksu Thudong

Ramai-ramai Umat Buddha Temanggung sambut Biksu Thudong

Ramai-ramai umat Buddha di Kabupaten Temanggung menyambut kedatangan Biksu Thudong di perbatasan Kabupaten Semarang dengan Temanggung
MUI Kritik Penundaan Wajib Sertifikasi Halal 2024, Soroti Rumah Potong Hewan Skala Mikro dan Kecil: Ini Seperti Efek Domino

MUI Kritik Penundaan Wajib Sertifikasi Halal 2024, Soroti Rumah Potong Hewan Skala Mikro dan Kecil: Ini Seperti Efek Domino

LPPOM MUI menilai, penundaan wajib halal terhadap usaha mikro kecil (UMK) yang batas akhir semula Oktober 2024 harus diiringi perhatian serius di sektor hulu.
KPK Panggil Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara, Imbas Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif

KPK Panggil Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara, Imbas Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Tim penyidik KPK memanggil Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara dan Kepala BPD Provinsi Maluku Utara sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif
Unjuk Rasa di Mabes Polri, Massa Dukung Kapolri Sikat Premanisme dan Tambang Ilegal

Unjuk Rasa di Mabes Polri, Massa Dukung Kapolri Sikat Premanisme dan Tambang Ilegal

Ratusan massa yang tergabung dari sejumlah aliansi menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri. Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Korps Bhayangkara yang telah bekerja profesional dalam menindak premanisme dan penambangan ilegal di Tanah Air, khususnya Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan (Sumsel).
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam singgung keputusan Timnas Indonesia yang menolak bertanding menghadapi Malaysia dan lebih memilih lawan yang tidak terkenal di laga uji coba.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya