LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Anas Urbaningrum ketika bebas di Lapas Sukamiskin (11 April 2023).
Sumber :
  • Antara

Guru Besar Ilmu Hukum: Gantung Anas Urbaningrum di Monas Masihkah Relevan?

Profesor hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, penagihan janji kepada Anas perlu dikaji secara objektif dan kredibel. 

Selasa, 27 Juni 2023 - 07:34 WIB

tvOnenews.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas murni pada Juli mendatang. Meski telah keluar dari lapas Sukamiskin, namun Anas masih harus menjalani wajib lapor.

Usai bebas dari lembaga pemasyarakatan, Anas belum pernah berbicara politik termasuk membicarakan partai yang pernah ia pimpin, Partai Demokrat. 

Bebas dari tahanan, publik kembali menagih pernyataan "kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas."

Hal itu disampaikan Anas pada Jumat 9 Maret 2012. 

Baca Juga :

Profesor hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, penagihan janji kepada Anas perlu dikaji secara objektif dan kredibel. 

"Membangun keyakinan bahwa Anas tidak bersalah tidak boleh secara subjektif, harus terstruktur dan teruji objektif dengan eksaminasi dan standar objektif norma teori dan filsafat hukum, sehingga pendapat kita pendapat objektif," kata Suparji dalam bedah buku 'Halaman Pertama Anas Urbaningrum karya Tofik Pram dengan topik utama diskusi "Mengapa Anas Tak Jadi Digantung di Monas," Senin (26/6/2023).

Menurut Suparji Anas masih memerlukan keadilan secara hukum dan sosial. Pasalnya dengan fakta-fakta hukum yang ada, sangat mungkin Anas batal digantung di Monas.

"Secara hukum Anas sudah menjalani hukuman delapan tahun. Meski masih ada kemungkinan melakukan upaya hukum peninjauan kembali 2. Bukan tidak mungkin PK 2. Kedua memperjuangkan Anas secara sosiologis karena sudah terstigma. Buku mas Tofik Pram ini salah satu upaya memperjuangkan itu," tutur Suparji.

Dari fakta persidangan, sambung Suparji Anas diputus malah tidak ada bukti-bukti melakukan korupsi Hambalang.

"Karena syarat digantung di Monas tidak dipenuhi, Anas divonis tidak korupsi, tidak terima korupsi Hambalang sampai tingkat kasasi oleh belasan orang hakim mengadili sejak tingkat pertama," ujarnya.

Senada dengan Suparji, penulis buku 'Halaman Pertama Anas Urbaningrum' Tofik Pram mengatakan kasus Anas sarat kejanggalan sejak awal. Mulai dari sprindik yang bocor hingga dugaan intervensi kekuasaan kala itu.

Ia menambahkan, Anas juga dipersepsikan oleh kekuatan tertentu kala itu agar ia harus dinyatakan bersalah.

"Inilah dampak jangka panjang dari konstruksi opini tentang sosok Anas di masa lalu. betapa narasi dan wacana yang dibangun kala itu benar-benar membungkus Anas dalam stigma negatif, sehingga dia sudah 'divonis' bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Segala bentuk informasi yang bisa meringankan Anas seolah tidak disajikan secara adil kepada publik. Apa pasal? sebab konstruksi narasi yang dibangun waktu itu adalah Anas harus salah. Dia harus pergi. Buku ini coba menghadirkan narasi alternatif tentang Anas, menghadirkan sisi lain perjalanan kasusnya, untuk mengajak pembaca agar mau mencoba adil sejak dalam pikiran. Sekaligis mengingatkan agar hati-hati, bahwa politik berbiaya ringgi itu bisa menyebabkan kontroversi hati," pungkas Tofik.(chm)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timwas Haji Terpaksa Jalan Kaki Saat Sidak Terminal Bus di Makkah

Timwas Haji Terpaksa Jalan Kaki Saat Sidak Terminal Bus di Makkah

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI terpaksa jalan kaki sekitar 30 menit saat melakukan inspeksi mendadak pada Selasa (11/6/2024), sebab jalan dipadati jemaah.
Terkuak Inilah Motif dan Dalang Utama Pembunuhan Vina dan Eky, Rupanya Bukan Pegi atau Perong!

Terkuak Inilah Motif dan Dalang Utama Pembunuhan Vina dan Eky, Rupanya Bukan Pegi atau Perong!

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu masih menjadi pembicaraan hangat setelah kisah mereka kembali viral melalui film.
Mahfud MD Tantang Habiburokhman Gerindra: Tunjukkan Kapan dan di Mana Saya Bilang Kasus Vina Bisa Selesai 7 Hari, Kalau Ada Saya Bayar Rp100 Juta

Mahfud MD Tantang Habiburokhman Gerindra: Tunjukkan Kapan dan di Mana Saya Bilang Kasus Vina Bisa Selesai 7 Hari, Kalau Ada Saya Bayar Rp100 Juta

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menantang Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.
Ayah Eky Iptu Rudiana Diperiksa Polda Jabar soal Kasus Vina Cirebon, Kombes Jules Abraham Jujur Bilang Ada Pihak yang Membantu

Ayah Eky Iptu Rudiana Diperiksa Polda Jabar soal Kasus Vina Cirebon, Kombes Jules Abraham Jujur Bilang Ada Pihak yang Membantu

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham membenarkan pihaknya telah memeriksa ayah Eky Iptu Rudiana terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 silam.
TKP Pembunuhan Vina Diduga Fiktif Lagi, Pengacara Pegi Setiawan Tak Terima, Singgung Iptu Rudiana Sejak Awal...

TKP Pembunuhan Vina Diduga Fiktif Lagi, Pengacara Pegi Setiawan Tak Terima, Singgung Iptu Rudiana Sejak Awal...

Muncul dugaan baru kalau salah satu TKP pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam fiktif setelah Andi dan Dani disebut fiktif, pengacara Pegi: kasus ini fiktif!
Tes Poligraf Batal Digelar, Pegi Perong Minta Dibawakan Tempe Orek Buatan Ibunya

Tes Poligraf Batal Digelar, Pegi Perong Minta Dibawakan Tempe Orek Buatan Ibunya

Tes poligraf batal digelar, Pegi Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam minta dibawakan tempe orek buatan ibunya.
Trending
Cristian Gonzales Emosional atas Kemenangan Timnas Indonesia, Pelatih Filipina Salahkan Ernando Ari Usai Laga: Kiper Tidak Menyentuh Bola, Harusnya Penalti

Cristian Gonzales Emosional atas Kemenangan Timnas Indonesia, Pelatih Filipina Salahkan Ernando Ari Usai Laga: Kiper Tidak Menyentuh Bola, Harusnya Penalti

Cristian Gonzales emosial atas kemenangan Timnas Indonesia dan pelatih Filipina salahkan Ernando Ari usai laga merupakan dua berita terpopuler. Ini ringkasan beritanya.
Ayah Eky Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam Polri, Kapolda Jabar Langsung Beri Perintah Tegas Terukur, Mohon Doanya

Ayah Eky Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam Polri, Kapolda Jabar Langsung Beri Perintah Tegas Terukur, Mohon Doanya

Polda Jawa Barat angkat bicara soal pemeriksaan ayah Eky, Iptu Rudiana terkait kasus Vina dan Eky di Cirebon. Kapolda Jabar langsung beri perintah tegas ini.
Shalat Tahajud yang Terbaik Ternyata di Waktu ini, Bukan Jam Tiga Pagi, Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Rahmat Allah SWT

Shalat Tahajud yang Terbaik Ternyata di Waktu ini, Bukan Jam Tiga Pagi, Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Rahmat Allah SWT

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan waktu terbaik shalat tahajud yang bisa diamalkan umat Muslim bukan jam tiga pagi karena di momen tersebut banyak rahmat Allah SWT.
Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Keluarga Murka Statusnya dari DPO Dicabut

Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Keluarga Murka Statusnya dari DPO Dicabut

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam sampai kini masih menyita perhatian publik karena belum juga menunjukkan titik akhir.
Presiden Jokowi Terus Terang soal Maraknya Judi Online di Indonesia: Kalau Ada Rezeki, Uang Ditabung atau Dijadikan Modal Usaha

Presiden Jokowi Terus Terang soal Maraknya Judi Online di Indonesia: Kalau Ada Rezeki, Uang Ditabung atau Dijadikan Modal Usaha

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap maraknya judi online di Indonesia, membuat pemerintah segera memberantas dan memerangi perilaku buruk tersebut.
Enam Rukun Haji, Jika Tak Dijalankan Maka Haji Tidah Sah

Enam Rukun Haji, Jika Tak Dijalankan Maka Haji Tidah Sah

Sebagai rukun Islam yang kelima, ibadah haji wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu secara fisik, mental dan finansial.
Rangkuman Bursa Transfer Terkini: Jay Idzes Diburu Klub Top Serie A, Juventus Tawar Pemain Manchester United

Rangkuman Bursa Transfer Terkini: Jay Idzes Diburu Klub Top Serie A, Juventus Tawar Pemain Manchester United

Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, dikabarkan masuk dalam daftar pemain buruan klub Serie A, selagi Juventus mencari penyerang baru di bursa transfer ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya