Pelaku tak terima lantaran Korban melebihkan kikil yang dibelinya seberat Setengah Kilo gram dengan Harga Rp.18.000,00, dan secara bersamaan korban mengambil sebagian lagi kikil tersebut, sehingga pelaku menaikan harga jual menjadi Rp.20.000,00.
Tak terima dinaikkan harga nya, korban langsung cekcok dengan pelaku, pelaku yang terburu kesal pun langsung memukul korban di bagian pipi sebelah kanan. Korban pun membuat laporan di Polsek Tanjung morawa pasca kejadian.
Ketika meneliti berkas kasus tersebut, sesuai dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan untuk dilakukan penanganan secara Restorative Justice dengan pertimbang Pelaku sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana, dan Korban merupakan saudara sekaligus Keluarga Besar marga Silalahi serta keduanya sudah saling memaafkan. (Sukri/mii)
Load more