Jakarta, tvOnenews.com - Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam setelah menjalani pemeriksaan.
Namun hingga saat ini pihak kepolisian masih belum dilakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa dedengkot Ponpes Al Zaytun ini masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Panji Gumilang dan Habib Bahar bin Smith. (Kolase tvOnenews)
Sementara itu pendakwah, Habib Bahar bin Smith sedang menjadi perhatian publik karena ketegasannya dalam mengkritik Panji Gumilang.
Pada pemberitaan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith menganggap bahwa Panji Gumilang telah menyebarkan ajaran yang menyimpang dari syariat Islam dan menyesatkan bagi pengikutnya.
Mendengar Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar acungkan apresiasi kepada Polri dihadapan seluruh Jemaah pengajian di Madura.
Load more