"Pelaku terancam pidana 9 tahun penjara karena bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan hingga melukai korban" terang Rofiq.
Sementara, AT masih dalam pengejaran Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
"Saya menghimbau AT agar segera menyerahkan diri,” tegas Rofiq. (Handi Firmansyah/hen)
Load more