Sejak awal bulan Juni 2023, kegitan usaha Jombingo merupakan salah satu kegiatan usaha yang beroperasi tidak sesuai dengan izin dan merugikan Masyarakat. Sehingga pada tanggal 4 Juli 2023, Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemblokir situs PT. Bingoby Digital Kreasi (Jombingo).
Para korban berinisiatif melakukan penarikan dana yang telah disetorkan, namun sejak awal bulan Juni 2023 hingga saat ini Para Pelapor/korban tidak dapat melakukan transaksi penarikan dana tersebut.
Atas perbuatan Jombingo tersebut, Para korban telah mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril, sehingga sangat beralasan hukum yang kuat untuk menuntut Para pelaku baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dimintai pertanggungjawabanya secara hukum atas dugaan melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Melalui Media Elektronik, Dengan Skema Ponzi Menghimpun Dana Masyarakat Untuk Mendapatkan Keuntungan Diri Sendiri dan atau Orang Lain Dengan Cara Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Diduga Dilakukan Oleh Platform E-commerce PT. Bingoby Digital Kreasi (Jombingo), sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 79 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana;
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Jo Pasal 62 ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP;
Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Adapun Terlapor dalam perkara ini adalah CEO dan manajemen Jombingo beserta Leader dan Admin Jombingo diduga menerima TPPU, dan diduga terlibat satu orang Piblik Figur Penyayi Jebolan pencarian Bakat terkenal inisial BJ yang pernah ikut serta tanggal 26 Maret 2023 dalam acara Jombingo. Sebagaimana Laporan Polisi teregister Nomor LP/B/225/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Agustus 2023. (ade)
Load more