Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan bakal calon legislatif (bacaleg) Aldi Taher tidak memenuhi syarat.
"Aldi Taher kan diajukan oleh dua partai politik ya. Satu Partai Perindo di DPR RI dapil Jawa Barat, satu lagi oleh PBB di DPRD DKI Jakarta," jelas dia saat dihubungi media, Senin (7/8/2023).
"Jadi di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," sambung dia.
Adapun alasan tidak memenuhi syarat karena ada ganda pencalonan baik dari Partai Perindo dan PBB. Saat diminta melakukan klarifikasi, rupanya PBB tidak memberikan surat pernyataan.
"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan. Jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut, yang ada di Partai Perindo di DPR RI," ungkapnya.
Kendati demikian, Dody mengaku belum mendapatkan informasi bacaleg pengganti dari PBB.
Dody masih menunggu di ruang pencermatan daftar calon sementara (DCS) apakah bisa diganti dengan calon yang baru atau ada kebijakan lainnya.
"Harusnya sih diganti dengan calon baru ya kalau memang mau memasukkan bacalon yang baru karena statusnya (Aldi Taher) sudah tidak memenuhi syarat di DKI Jakarta," pungkas dia. (agr/nsi)
Load more