Jakarta, tvOnenews.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi mendorong Polri agar menindak perusahaan yang terlibat dalam pembalakan atau penebagan hutan mangrove (bakau) di sejumlah wilayah Indonesia.
Bahkan kayu-kayu bakau hasil pembalakan hutan mangrove tersebut bakal dibuat arang untuk diekspor ke luar negeri.
"Jadi yang seharusnya juga mendapatkan sanksi pidana itu orang-orang bahkan korporasi yang memerima manfaat dari praktik jahat tersebut," kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Uli Arta Siagian mengatakan kasus pembalakan liar hutan mangrove ini harus diberantas sampai ke penerima manfaat yang paling besar.
Hutan Mangrove Dirambah, Warga Pesisir Langkat Terancam Terendam Banjir. (tvOne/Taufik)
"Menurut kami penting juga kemudian untuk dicek lebih jauh siapa penerima manfaat dari semua rantai penjualan itu karena dia gak mungkin berdiri sendiri, jadi kalau ada orang melakukan pembalakan terus menjual mengekspor, ini gak berdiri sendiri," ujarnya.
Load more