Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Ferdy Sambo harus bisa diterima publik.
“Tentu bagi sebagian pihak, utamanya bisa jadi keluarga Brigadir Yosua, ini masih dirasakan sebagai tidak adil,” kata Arsul saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga membuka peluang hukuman mati itu berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
“KUHP baru yang termuat dalam UU No. 1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu,” ujar Arsul.
Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR
“Artinya seandainyapun Ferdy Sambo tetap divonis mati, maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi,” sambung dia.
Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri. Dia terbukti menjadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, anak buah dan istrinya juga terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jakarta Selatan. (saa/mii)
Load more