Komisi Pemberantas Korupsi menyebut salah satu buronan KPK, Paulus Tannos, ganti nama menjadi Tjhin Thian Po.
Sumber :
Antara
Paulus Tannos Ganti Nama dan Punya Paspor Negara Afrika, KPK Bakal Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Komisi Pemberantas Korupsi menyebut salah satu buronan, Paulus Tannos, ganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan, setelah ganti nama, Paulus juga memiliki paspor suatu negara di Afrika agar mudah bepergian dari suatu negara ke negara lainnya. Akibatnya penegak hukum dan KPK sulit menangkap.
Dalam kasusnya, PT Sandipala Arthaputra, perusahaan milik Tannos, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.(bwo)
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan meski sudah mengantuk berat, sebaiknya tetap melakukan amalan-amalan sebelum tidur ini agar senantiasa dilindungi Allah SWT.
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi yang paling diminati pendaftar untuk penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus pada Pilkada 2024.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan bahwa terdapat enam tantangan penanganan terorisme pada masa pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
Pengacara kondang Hotman Paris menyampaikan petunjuk guna mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arista asal Cirebon yang sudah 8 tahun tak tuntas.
Sosok Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih berkeliaran sejak tahun 2016 silam. Polda Jabar pun mengungkapkan ciri-cirinya dan
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegur keras pihak Garuda Indonesia buntut pesawat yang menerbangkan jemaah haji kloter lima mengalami kerusakan.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam kembali jadi sorotan lantaran cerita tersebut dibuat menjadi sebuah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari
Pengacara Hotman Paris Hutapea turun gunung mengawal kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu pada tahun 2016 yang kembali mencuat ke permukaan setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Load more