Tapanuli Selatan, Sumut - Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil Atau Calo CPNS, Ketua Yayasan salah satu Pondok Pesantren di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ditangkap polisi. Dalam aksinya tersangka menjanjikan para korban akan menjadi CPNS di Kementerian Dalam Negeri Dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan memungut biaya sebesar Rp150 juta per calon.
Modus operandi kasus penipuan CPNS ini berawal saat para korbannya melakukan pelamaran CPNS pada tahun 2017-2019, setelah mengikuti seleksi tes CPNS para korban pun kalah. Tersangka yang mengenal para korban memanfaatkan hal tersebut dan mengaku mempunyai keluarga atau jaringan di Kementerian Dalam Negeri dan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tersangka langsung meminta biaya untuk pengurusan CPNS sebesar Rp 150 juta dalam satu berkas CPNS. Para korban yang tergiur langsung memberikan uang mereka, namun setelah menunggu bertahun-tahun para korban tak kunjung lulus di Kemendagri dan Kemenkumham seperti yang dijanjikan tersangka.
Setelah tersangka mengetahui para korban menggejar meminta pengembalian uang tersangka langsung melarikan diri ke kota Medan, korban yang merasa ditipu langsung melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Tapanuli Selatan
Tersangka IED sempat buron beberapa waktu hingga akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan. Tersangka ditangkap 11 November 2021 lalu di rumah kontrakannya di Kota Medan.
"Ada 13 orang korban, ada yang dari Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga dan daerah lainnya. Kerugian mencapai ratusan juta rupiah," ujar AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK Kapolres Tapanuli Selatan, Rabu (17/11/2021) saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Tapanuli Selatan.
Dari tangan tersangka Polisi menyita sejumlah barang bukti, sebuah buku tabungan beserta kartu ATM, dua unit telpon seluler dan surat pernyataan pemberian uang yang ditandatangani korban dan tersangka.
Tersangka IED (43) warga Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, dilaporkan salah satu korbannya atas nama Sangap Daulay, ke Polres Tapanuli Selatan pada 22 Maret 2020 lalu karena merasa ditipu. Korban yang sudah menyetor uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka Irpan Efendi Dalimunthe, namun tidak pernah diangkat menjadi PNS.
Tersangka IED mengaku sebanyak 13 CPNS dari berbagai daerah yang menjadi korban tersangka, namun yang baru melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Tapanuli Selatan sebanyak 3 korban dengan total uang yang sudah diambil tersangka sebanyak Rp 480 juta.
“Yang saya ingat ada 13 orang pak yang saya urus kemarin tapi saya sudah lupa berapa duit yang saya ambil dari mereka.” Ungkap Tersangka IED.
Tersangka IED diancam dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Dedi Herianto/Lno)
Load more