LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejaksaan Ciamis Eksekusi Kepala Desa Panjalu, Haris Riswandi Cakradinata, dalam korupsi
Sumber :
  • Tim tvOne/Aditya Tri Wahyudi

Korupsi Retribusi Obyek Wisata, Kejaksaan Negeri Ciamis Tahan Kapala Desa

Kejaksaan Negeri Ciamis  Jawa Barat, mengeksekusi Haris Riswandi Cakradinata, Kepala Desa Panjalu dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan retribusi obyek wisata Situ Lengkong

Kamis, 18 November 2021 - 16:24 WIB

Ciamis, Jawa Barat – Kejaksaan Negeri Ciamis  Jawa Barat, mengeksekusi Haris Riswandi Cakradinata, Kepala Desa Panjalu dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan retribusi obyek wisata Situ Lengkong, saat Haris menjabat kepala desa tahun 2015 hingga 2018 lalu. penyelewengan retribusi tersebut merugikan negara sebesar Rp. 2,2 miliar.

Haris sebulumnya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Bandung nomor 53/Pid.Sus-TPK/2020/PN.bdg tanggal 27 Januari 2021, dengan putusan terdakwa terbukti melakukam perbuatan yang didakwakan pada dakwaan subsidair tetapi bukan tindak pidana korupsi atau putusan lepas dari segala tuntutan.

Kejaksaan Negeri Ciamis kemudian melakukan upaya hukum kasasi pasa 20 Februrai 2021 lalu. Hasilnya, tanggal 16 September 2021  Mahkamah Agung melalui surat putusan nomor 2683K/Pid.Sus/2021 menyatakan, terpidana Haris Riswandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  dan dipidana penjara 5 tahun dengan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.

"Kami akan melakukan segala upaya untuk penegakan hukum dan terbukti kami menang " ucap Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi kepada awak media.

Baca Juga :

Yuyun menambahkan, bahwa putusan Mahkamah Agung itu merupakan upaya hukum terakhir sehingga keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan pasal 270 KUHAP yang menyatakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.

"Hari ini kami melaksanakan eksekusi badan terhadap Haris Riswandi dan memasukannya ke Lapas Kelas IIB Ciamis," tambah Yuyun.

Terdakwa Haris Riswandi melakukan tindakan tersebut sekitar tahun 2015-2018 dimana terdakwa tidak menyetorkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sesuai Perbup Ciamis tentang dana bagi hasil. (Aditya Tri Wahyudi/mii)

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menteri Basuki Galang Dukungan Lewat WWF Agar PBB Tetapkan Hari Danau Sedunia atau

Menteri Basuki Galang Dukungan Lewat WWF Agar PBB Tetapkan Hari Danau Sedunia atau "World Lake Day"

Selain melalui WWF, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga menyerukan penetapan Hari Danau Sedunia, saat bertemu dengan Presiden Majelis Umum PBB Dennis Francis.
2nd Nika Kalila Master Swimming Championship 2024 Sukses, Ayo Berenang Kian Populer

2nd Nika Kalila Master Swimming Championship 2024 Sukses, Ayo Berenang Kian Populer

Kejuaraan renang dengan tajuk 2nd Nika Kalila Master Swimming Championship 2024, berlangsung dengan sukses di Kolam Renang Bintaro, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Tegas, Sultan HB X Ultimatum Hingga Beri Perintah Langsung ke Semua Lurah: Tolong Bantu!

Tegas, Sultan HB X Ultimatum Hingga Beri Perintah Langsung ke Semua Lurah: Tolong Bantu!

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan para lurah saat bersilaturahmi dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY.
Marco Reus Ucapkan Selamat Tinggal kepada Fans Borussia Dortmund, Berharap Bisa Kandaskan Real Madrid di Final Liga Champions

Marco Reus Ucapkan Selamat Tinggal kepada Fans Borussia Dortmund, Berharap Bisa Kandaskan Real Madrid di Final Liga Champions

Marco Reus telah mengucapkan selamat tinggal kepada para fans Borussia Dortmund meski masih ada final Liga Champions yang akan dilakoninya pada 2 Juni 2024.
Ini Dahsyatnya Waqaf Al-Quran di Tanah Suci, Mampu Sebarkan Ilmu Agama Hingga Derasnya Pahala Mengalir Patut Dicontoh

Ini Dahsyatnya Waqaf Al-Quran di Tanah Suci, Mampu Sebarkan Ilmu Agama Hingga Derasnya Pahala Mengalir Patut Dicontoh

Mewaqafkan hal berharga itu biasa, tapi bila Al-Quran baru luar biasa. Sebab bisa jadi amal jariyah si pemberi. Berikut keutamaannya, mampu syiarkan agama dan..
RS Polri Masih Tunggu Persetujuan Keluarga Buat Autopsi Tiga Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Ringan PK-IFP di BSD

RS Polri Masih Tunggu Persetujuan Keluarga Buat Autopsi Tiga Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Ringan PK-IFP di BSD

RS Polri Kramat Jati masih menunggu persetujuan dari keluarga untuk mengautopsi tiga jenazah korban pesawat ringan PK-IFP di Jalan Lapangan Sunburst, BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Trending
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Rekayasa kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Terungkap, Salah Satu Terdakwa Diminta Mengarang Cerita dengan Iming-Iming Amplop

Rekayasa kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Terungkap, Salah Satu Terdakwa Diminta Mengarang Cerita dengan Iming-Iming Amplop

Kejanggalan kasus tersebut pun terungkap dalam Putuan Pengadilan Negeri Cirebon atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabar Buruk Bagi Persib, Meski Lolos ke Final Championship Series Liga 1 Ternyata Maung Bandung Alami Kerugian Ini

Kabar Buruk Bagi Persib, Meski Lolos ke Final Championship Series Liga 1 Ternyata Maung Bandung Alami Kerugian Ini

Persib Bandung menjadi tim pertama yang memastikan diri lolos ke babak final championship series Liga 1 usai menyingkirkan Bali United. 
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan waktu shalat dhuha terbagi menjadi tiga bagian. Bagi yang ingin mendapat rezeki bertubi-tubi bukan saat jam delapan pagi.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya