News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Pertama Kali! Ini 4 Kasus Poliandri di Indonesia yang Berujung Tragis, Wanitanya Justru Paling Rugi

Kasus poliandri yang terjadi di Bone, Sulsel, bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Sebelumnya, terjadi di sejumlah daerah lainya dan berujung tragis
Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:12 WIB
Ilustrasi - Poliandri
Sumber :
  • freepik.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus poliandri yang terjadi di Bone, Sulawesi Selatan, yang melibatkan SR (istri) pelaku praktik Poliandri, AS suami kedua dan SN suami ketiga, berakhir tragis.

Kasus poliandri ketiganya berawal dari rasa cemburu dan ketersinggungan SN kepada AS yang akan mengajak SR pergi ke Bulukumba. Saat AS mengajak SR ke Bulukumba melalui sambungan telepon, SR tengah bersama suami ketiganya SN. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku SN mendengar pembicaraan tersebut langsung emosi karena ada kata-kata yang menyinggung perasaannya dan setelah menelpon, terduga pelaku SN mengatakan kepada SR, ‘Loka Keloi’ (Saya ingin membunuhnya),” terang Kasi Humas.

Emosi SN yang tak dapat dikendalikan kepada suami kedua SR pun berujung hilangnya nyawa AS.

            Poliandri di Bone berujung tragis, perkataan suami ketiga bunuh suami kedua

Kasus Poliandri di Indonesia

Kasus Poliandri yang terjadi di Bone, Sulawesi Selatan, nyatanya bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Padahal, poliandri dilarang di Indonesia, baik dalam pandangan hukum negara maupun hukum agama Islam. 

Sebut saja di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kasus Poliandri di Pamekasan tersebut ditemukan pada 23 Oktober 2010 silam. 

Kasus poliandri yang dilakukan K (38) warga Dusun Toronan Daya, Desa Toronan, Kecamatan Kota Pamekasan, berawal dari perselingkuhan yang dilakukan K dan menikah sirih dengan S (40). Padahal, suami K yang berinisial HA (40) masih melakukan proses gugatan perceraian dan belum ada putusan cerai, namun K sudah menikah siri dengan S.

"Istri saya telah melakukan poliandri. Secara hukum negara, Kamariyah masih tercatat sebagai istri saya. Sebab, gugatan cerainya kepada saya masih dalam proses kasasi," kata Ustadz Hairul kepada wartawan di rumahnya, Sabtu (23/10/2010).

Kasus poliandi di Pamekasan, Madura pun berujung pidana yang menjerat K, karena suami HA memperkarakan K ke ranah hukum.

                                                    Ilustrasi kasus poliandri

Kasus poliandri lainnya juga terjadi di Tanjungsari, Cianjur, Jawa Barat. Kasus ini terjadi pada Mei 2022. 

N (28) yang merupakan warga Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus menerima pengusiran oleh warga, karena poliandri yang dilakukanya.

Adalah U (32) yang menjadi suami kedua N (28). Keduanya menikah secara sirih. U sendiri merupakan warga kampung sebelah dan berstatus bujang.

N sendiri diketahui telah menikah dengan E (49). Pernikahan keduanya telah berlangsung selama 13 tahun dan telah memiliki dua anak. 

Tak hanya di Bone, Pamengkasan dan Cianjur, kasus Poliandri juga terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Adalah R yang menikah dengan dua lelaki yang berinisial SY dan SR. Status pernikahan dengan kedua suaminya dilakukan secara sirih.

Kasus ini mencuat pada bulan April 2023 lalu.

Poliandri yang dilakukan R juga berakhir tragis, karena kedua suami R saling bersiteru dan berakhir penusukan yang dilakukan SY terhadap SR dengan 11 luka tusukan.

tvonenews

Hukum Perkawinan Poliandri 

Dalam perspektif filosofis, perkawinan poliandri dianggap bertentangan dengan kodrat wanita. Bahkan, secara tegas praktik poliandri dilarang dalam agama Islam dan jelas disebutkan dalam kita suci Al-Quran dan Hadis. 

Poliandri dinyatakan haram berdasarkan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad dalam buku Kasf AlGumma. 

Dalil Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya., atas kamu dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” 

Sementara dari perspektif yuridis, poliandri bertentangan dengan ketentuan hukum negara, terutama bertentangan dengan hukum perkawinan Indonesia, yakni Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan. UU tersebut menyatakan perkawinan oleh satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan. Selain itu, pelaku  praktik poliandri dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai pasal 284 KUHP. (mg2/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Putri Akhiri FIFA Matchday dengan Hasil Imbang dari Yordania

Timnas Indonesia Putri Akhiri FIFA Matchday dengan Hasil Imbang dari Yordania

Tampil sebagai tim tamu, skor akhir 0-0 antara Timnas Indonesia Putri melawan Yordania terjadi di Stadion Aqaba Development, Aqaba, Yordania, Selasa (13/10/2026) malam WIB.
Daftar Susunan Pemain Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass di KOVO Cup 2026: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar Susunan Pemain Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass di KOVO Cup 2026: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar susunan pemain Hyundai Hillstate vs Expressway Hi-Pass di KOVO Cup 2026. Kedua kubu sama-sama membawa pemain terbaiknya, termasuk ada Megawati Hangestri
Kabar Terbaru Elkan Baggott yang Sempat Menghilang dari Skuad Millwall usai Bela Timnas Indonesia

Kabar Terbaru Elkan Baggott yang Sempat Menghilang dari Skuad Millwall usai Bela Timnas Indonesia

Elkan Baggott sempat menghilang dari skuad Millwall usai membela Timnas Indonesia. Namun, dia telah kembali pada Rabu (14/10/2026) dini hari WIB.
Jadwal Denmark Open 2026, Rabu 14 Oktober: Fajar/Fikri Main, 8 Wakil Indonesia Beraksi di Hari Kedua

Jadwal Denmark Open 2026, Rabu 14 Oktober: Fajar/Fikri Main, 8 Wakil Indonesia Beraksi di Hari Kedua

Jadwal Denmark Open 2026 hari ini, Rabu (14/10/2026). Sejumlah wakil Indonesia akan beraksi, termasuk Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri.
Persib Tak Siapkan Kejutan di ACL 2, Pilih Eksploitasi Kekurangan Lawan

Persib Tak Siapkan Kejutan di ACL 2, Pilih Eksploitasi Kekurangan Lawan

Igor Tolic tak akan menyiapkan kejutan di laga kandang perdana Persib Bandung di ACL 2 ketika menjamu The Cong Viettel FC di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2026).
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar Kariernya pada 15 Oktober 2026: Aquarius Jadi Andalan Baru

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar Kariernya pada 15 Oktober 2026: Aquarius Jadi Andalan Baru

Ramalan karier Kamis, 15 Oktober 2026, membawa prediksi menarik bagi enam zodiak yang berpeluang menunjukkan kemampuan terbaik dalam pekerjaan. Kamu termasuk?

Trending

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Belum 24 Jam Menjabat Sudah Diganti, Apa yang Terjadi di Balik Mutasi Super Kilat Kapolresta Sleman Kombes Nanang Haryono?

Belum 24 Jam Menjabat Sudah Diganti, Apa yang Terjadi di Balik Mutasi Super Kilat Kapolresta Sleman Kombes Nanang Haryono?

Kombes Nanang Haryono yang baru menyelesaikan prosesi serah terima jabatan sebagai Kapolresta Sleman, mendadak dipindahtugaskan sebelum genap sehari memimpin.
Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Pelatih Timnas Jepang, Hajime Moriyasu, dikabarkan masuk radar Timnas Malaysia untuk proyek menuju Piala Dunia 2030. Namun, FAM menegaskan belum ada kontrak.
Conor McGregor Tiba-tiba Muncul di TikTok sambil Gendong Anak Kambing, Singgung Pengumuman Besar

Conor McGregor Tiba-tiba Muncul di TikTok sambil Gendong Anak Kambing, Singgung Pengumuman Besar

Legenda UFC Conor McGregor membuat kejutan saat debut di TikTok dengan menggendong anak kambing dan menyampaikan pengumuman besar di tengah masa pemulihannya.
Curhatan Pilu Bang Madun di Tengah Perseteruan Aa Juju dan Awkarin: Allah Tidak Tidur

Curhatan Pilu Bang Madun di Tengah Perseteruan Aa Juju dan Awkarin: Allah Tidak Tidur

Nama Bang Madun kembali menjadi sorotan di tengah perseteruan Aa Juju dan Awkarin. Ia meluapkan kepedihan akibat konflik masa lalu yang disebut berdampak besar.
Ruben Onsu Curhat Mental Tertekan Usai Video Call Viral, Teman dan Brand Diduga Jadi Sasaran Buzzer?

Ruben Onsu Curhat Mental Tertekan Usai Video Call Viral, Teman dan Brand Diduga Jadi Sasaran Buzzer?

Ruben Onsu mengaku kehilangan kepercayaan diri akibat serangan di media sosial setelah video call viral. Ia menyebut teman dan brand ikut terdampak di tengah
Selengkapnya

Viral