Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait belasan mantan koruptor yang maju caleg DPR dan DPD.
Mereka diketahui mendapat izin dari partai politik (parpol) untuk maju caleg di Pemilu 2024. Firli menjelaskan tidak ada aturan yang melarang mantan koruptor maju caleg.
Dalam undang-undang yang sudah melewati judicial review atau uji materi, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Namun, hal itu tetap ada batasannya.
"Di situ disarankan satu. Apabila seseorang itu terkena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana," kata Firli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dia menjelaskan dalam putusan judicial review itu disebutkan bahwa mantan koruptor yang maju caleg harus mengumumkan ke publik bahwa dia pernah menjadi narapidana.
"Ada keterangan dalam putusan judicial review ketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," jelas Firli.
Dia menyebut mantan koruptor itu juga harus menjelaskan kepada masyarakat soal kasus yang pernah menjeratnya.
"Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa dan hukum berapa tahun," ujarnya.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar masyarakat mengenal caleg mantan koruptor serta kasusnya.
"Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak. Saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai. Proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," pungkas Firli. (saa/nsi)
Load more