Malang, Jawa Timur – MK warga Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa timur tega membunuh istrinya sendiri, karena tersingung dan sakit hati atas ucapannya.
"MK melakukan perbuatan tersebut karena emosi kepada korban yang tidak mau diajak pindah rumah. Korban marah-marah kepada pelaku dan mengucapkan kata-kata kasar," ujar Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono, Minggu (21/11/2021) di Mapolres Malang.
Pada saat korban marah-marah, tersangka langsung mengambil celurit yang ada di bawah meja dan menyabetkannya kepada korban.
"Setelah korban terjatuh, tersangka langsung meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara) dengan menggunakan sepeda motornya dan kemudian pergi," kata AKBP Bagoes.
Korban diduga meninggal karena kehabisan darah, yang disebabkan belasan luka akibat senjata tajam.
"Setidaknya, ada 15 luka akibat senjata tajam yang ditemukan di tubuh korban dan kedalaman luka yang dialami oleh korban sekitar 5 centimeter," katanya.
Tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang pada Rabu (17/11/2021) saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Tulungagung.
"MK diamankan di wilayah Srengat Kabupaten Blitar, perbatasan dengan Kabupaten Tulungagung. Yang bersangkutan memang hendak melarikan diri ke Tulungagung. Tapi belum jelas mau kemana, pokoknya kabur saja," kata AKBP Bagoes.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Edi Cahyono/put)
Load more