Jakarta, tvOnenews.com - Dengan suara bergetar, Shane Lukas ajukan banding atas vonis 5 tahun penjara.
Shane Lukas divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sepanjang mengikuti persidangan tersebut, Shane Lukas yang bertubuh gempal dan berpakaian kemeja putih itu hanya terdiam dan tertunduk saat majelis hakim membacakan vonis kepadanya.
Usai vonis tersebut, Shane Lukas dengan suara bergetar menyampaikan bandingnya kepada majelis hakim atas vonis yang diterimanya.
"Saya mau banding Yang Mulia," kata Shane Lukas dalam persidangan tersebut, Kamis (7/9/2023).
Kemudian, Shane Lukas pun turut serta kembali digiring keluar ruang sidang utama usai menjalani persidangan tersebut.
Dengan tertunduk lesu, Shane Lukas mengenakan rompi tahanan PN Jaksel bercorak merah hitam tanpa mengucapkan sepatah kata pun saat awak media menanyai tanggapannya atas vonis yang diterimanya itu.
Load more