Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah - Pengurus Koperasi Santuai Jaya hasil RAT Juni 2021, menolak Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pemilihan ulang Ketua dan Badan Pengawas Koperasi Santuai Jaya yang diselenggarakan di Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai pada Minggu (21/11/2021), lalu. RALB dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam AD-ART dan Perundang-undangan Perkoperasian, Nomor 25 tahun 1992.
"Koperasi Santuai Jaya tidak terjadi kekosongan pengurus, jadi buat apa diadakan RALB. Kepengurusan kami sudah sah dan berdasarkan hasil RAT. Prosedur pemilihannya juga sudah sesuai dengan AD-ART koperasi kami," tegas Suwa Fransiska, ketua koperasi terpilih saat RAT, Rabu (24/11/2021).
Menurut pihaknya, Koperasi Santuai Jaya sudah ada kengurusan yang Sah dan pembagian sisa hasil usaha kepada kemitraan kebun Plasma dengan PT AWL sudah berjalan sebanyak 2 kali.
"Tolong kawan-kawan wartawan bantu meluruskan ini, agar tidak timbul persepsi negatif kepada kami," katanya.
Menurut Suwa pula, pihaknya tidak terima atas dilaksanakannya RALB Koperasi Santuai Jaya, sementara ia mengatakan bahwa pihaknya tersebut telah Sah secara legal sebagai pengurus Ketua Koperasi Santuai Jaya Periode 2021-2026.
"Kami keberatan dan tidak terima RALB ini diselenggarakan, karena kami ini sudah menjadi pengurus yang sah. Kami juga sudah melakukan pembaharuan akte koperasi di Kantor Notaris FITRIA DENI S.H., M.KN. di Sampit," Ungkapnya.
Selain itu, menurut Suwa, dirinya juga menegaskan bahwa RALB tersebut juga tidak sesuai dengan pedoman AD-ART Koperasi sentuai Jaya, dimana RALB dapat dilaksanakan apabila adanya kekosongan pengurus dan atas dasar pengajuan Minimal 20 % dari jumlah anggota, sementara menurutnya itu belum pernah dilakukan oleh tim panitia pelaksanaan RALB.
"RALB ini tidak sesuai ketentuan dimana yang sudah diatur di dalam AD-ART Koperasi Santuai Jaya itu sendiri, bahwa RALB dapat dilaksanakan apabila adanya kekosongan kepengurusan dan adanya pengajuan Anggota, itu pun harus diajukan sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota," ujar Suwa memberi penegasan ulang.
Bahkan pada hari kamis (18/11/2021) kemarin, telah diadakannya rapat pengurus dan anggota, di kantor Kecamatan Bukit Satuai, dan hasilnya seluruh anggota Koperasi Santuai Jaya sudah membuat pernyataan sikap, yang isinya sepakat mendukung kepengurusan Koperasi Santuai Jaya yang sah untuk periode 2021-2026, hasil RAT Juni 2021.
Kesepakatan tersebut juga tidak menyetujui atas kembali diadakannya pemilihan ulang kepengurusan Koperasi Santuai Jaya, dimana pihaknya juga menolak diadakannya RALB.
Terpisah, menurut staf Kecamatan Bukit Santuai, Badius, bahwa belum lama ini pihaknya mengadakan rapat di kantor Pemda Kotim dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik internal kepengurusan Koperasi Santuai Jaya.
Rapat tersebut difasilitasi oleh Kabag Ekonomi Kotim, Bahalap. "Konflik internal Koperasi ini harus diselesaikan dengan secara kekeluargaan, sesuai dengan asas perkoperasian yaitu gotong royong, dan pada rapat kemarin tidak ada diminta diadakan RALB, sebab kepengurusan Koperasi Santuai Jaya sudah ada yang dinyatakan sah secara legal," Tandasnya. (Didi Syachwani/ASK)
Load more