Pemerintah juga mewajibkan adanya pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
Untuk bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk pengaturan tempat wisata, Pemerintah meminta peningkatan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan.
Mendagri juga minta setiap kepala daerah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Semua tempat wisata diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata dimana hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
"Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak; membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total; melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup; mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19," demikian isi Inmendagri. (ito)
Load more