LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Deputi Bidang Perkoperasi KemenKopUKM Ahmad Zabadi
Sumber :
  • Instagram @a_zabadi

RUU Perkoperasian Segera Dibahas di DPR Mulai Oktober 2023

KemenKopUKM memastikan Surpres kepada Pimpinan DPR RI terkait pembahasan RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah diterima DPR

Selasa, 26 September 2023 - 09:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI terkait pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah diterima DPR, menandai tahapan pembahasan bagi RUU Perkoperasian oleh DPR. 

“Statusnya adalah kumulatif terbuka, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas. Kapan pun Pemerintah siap dapat langsung mengirimkannya kepada DPR. Alhamdulillah Surpres sudah turun dan telah disampaikan kepada DPR pekan lalu. Dapat dipastikan mulai Oktober 2023 pembahasan akan dilangsungkan,” kata Deputi Bidang Perkoperasi KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Zabadi mengatakan, Pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana akhir tahun 2023. Di mana status undang-undang ini adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992. 

“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya gerakan koperasi bahwa RUU Perkoperasian disiapkan awalnya untuk mengganti Undang-Undang lama dengan Undang-Undang yang baru,” katanya.

Baca Juga :

Namun adanya aspirasi gerakan koperasi dan ketentuan Pasal 97A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah dua kali diubah melalui dua undang-undang omnibus law. 

Pertama adalah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan kedua adalah Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga sesuai ketentuan, RUU Perkoperasian statusnya adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

Meski demikian berbagai subtansi yang sudah disosialisasikan dalam serap aspirasi (meaningfull participation) kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sejak tahun 2022 sampai dengan 2023 ini tidak mengalami perubahan. 

“Yang berubah hanya sistematikanya saja, dari awalnya RUU Perkoperasian yang sifatnya penggantian, disesuaikan menjadi perubahan terhadap Undang-undang Perkoperasian,” kata Zabadi.

Ditegaskan Zabadi, perubahan UU ini sangat mendesak dan dibutuhkan masyarakat, sesuai surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI yang menyatakan sebagai prioritas utama untuk dibahas dan memperoleh persetujuan. 

Menurutnya, tantangan zaman, dinamika lapangan, serta kebutuhan masyarakat perlu secepatnya dijawab dengan pembaruan regulasi. Agar kemudian masyarakat pada umumnya dan gerakan koperasi pada khususnya memiliki daya dukung regulasi yang baik. 

Untuk itu Zabadi mengatakan, setidaknya ada beberapa hal utama yang menjadi perhatian Pemerintah dalam perubahan UU ini. Yakni pertama, terkait peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi jati diri koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang dipadukan dengan karakter dan semangat ke-Indonesiaan, antara lain dalam bentuk azas kekeluargaan dan gotong royong.

Kedua, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. 

“Tidak ketinggalan adopsi dan rekognisi pada model yang sudah berkembang di kalangan masyarakat seperti Koperasi Syariah, Koperasi Multi Pihak, Apex Koperasi, pola tanggung renteng, dan lain-lain,” katanya.

Ketiga, peningkatan standar tata kelola yang baik (good cooperative governance) untuk mendorong koperasi-koperasi di Indonesia memiliki standar tersebut. Sehingga watak koperasi sebagai perusahaan yang dimiliki bersama dapat benar-benar dikendalikan secara demokratis oleh anggotanya.

Keempat, perluasan lapangan usaha koperasi, dengan menghapus penjenisan koperasi (sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013). Sehingga ke depan koperasi dapat menjalankan usaha di sektor apapun sebagaimana tersedia dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang sedikitnya ada 1790 pilihan.

Yang kelima, pengarusutamaan koperasi sektor riil, affirmative action ini dilakukan agar koperasi sektor riil dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. 

“Berbagai dukungan, insentif, fasilitasi telah diatur dalam UU ini. Ke depan koperasi sektor riil harus menjadi arus utama kelembagaan ekonomi rakyat untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Lalu keenam, peningkatan pelindungan kepada anggota dan/atau masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengusulkan pendirian dua pilar lembaga. 

Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Dengan pendirian dua lembaga tersebut, membuktikan negara hadir dalam melindungi kepentingan anggota, koperasi, dan masyarakat pada umumnya.

Terakhir yang ketujuh, peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi anggota, koperasi, dan masyarakat, yang diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan badan hukum koperasi.

“Adanya sanksi pidana ini diharapkan dapat membuat jera orang/pihak-pihak yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan dirinya semata, seperti praktik ternak uang atau rentenir,” kata Zabadi.

Ia pun menilai, substansi perubahan UU ini sangat kaya dan mendalam. Hal tersebut karena perubahan sekarang merupakan hasil kondensasi dan kristalisasi dari upaya menyempurnakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang telah dilakukan selama beberapa periode pemerintahan, dan dibahas kembali secara intensif dengan pemangku kepentingan pada 2022-2023.   

“Sehingga dalam perumusannya benar-benar melalui kondensasi dan kristalisasi dari berbagai pengalaman, khazanah, praktik baik, isu/masalah kontemporer, dan antisipasi perubahan serta peluang di masa depan,” kata Zabadi.

RUU Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 25 Tahun 1992 ini kata Zabadi, sudah sangat mencerminkan meaningful participation, karena setiap suara pemangku kepentingan, baik yang setuju dan berbeda pandangan dengan rancangan pemerintah telah didengarkan, dipertimbangkan, dan dijelaskan secara memadai.

Pembahasan telah dimulai dari proses serap aspirasi, diskusi substansi naskah akademik dan RUU telah berulang-ulang dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah secara langsung (luring) maupun daring, serta dibahas dengan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. 

Selanjutnya dibahas melalui panitia antar kementerian/lembaga, dan dilakukan penyelarasan dengan BPHN dan harmonisasi dengan lintas kementerian/lembaga, sehingga segala aspek pengaturan yang penting dinilai telah dibahas secara komprehensif dalam RUU Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Zabadi berharap, RUU Perkoperasian ini dapat menjadi landasan hukum untuk mewujudkan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong dalam membangun perekonomian nasional yang tumbuh stabil secara berkelanjutan dan berkeadilan.   

“Keadilan ekonomi akan menjadi isu utama kebijakan pemerintah pada masa mendatang. Koperasi merupakan wahana utama untuk mewujudkan tujuan nasional di bidang ekonomi, yaitu masyarakat yang adil dan makmur,” kata Zabadi.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ramalan Zodiak Besok, 17 Juni 2024: Dinamika Cinta yang Menguat dan Keuangan yang Menantang untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 17 Juni 2024: Dinamika Cinta yang Menguat dan Keuangan yang Menantang untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, pada tanggal 17 Juni 2024, menghadirkan berbagai dinamika yang menarik. Penting untuk memanfaatkan energi positif yang ada dan siap meng..
Ramalan Zodiak Besok, 17 Juni 2024: Keuangan Stabil dan Dinamika Cinta Menarik untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo!

Ramalan Zodiak Besok, 17 Juni 2024: Keuangan Stabil dan Dinamika Cinta Menarik untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo!

Ramalan Zodiak Besok 17 Juni 2024 membahas keuangan yang stabil dan dinamika asmara menarik.  Gemini dan Leo akan menikmati momen kebahagiaan dalam hubungan...
Pandit Senior Ini Dapat Bocoran dari Erick Thohir soal Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia, Katanya…

Pandit Senior Ini Dapat Bocoran dari Erick Thohir soal Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia, Katanya…

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memastikan akan ada tambahan pemain naturalisasi baru untuk Timnas Indonesia jelang putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Soal Praperadilan Pegi, Penasihat Kapolri: Hakim harus Hati-hati!

Soal Praperadilan Pegi, Penasihat Kapolri: Hakim harus Hati-hati!

Satu-satu komonter dari tokoh tersohor soal Praperadilan Pegi di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon mulai bermunculan. Salah satunya, Penasihat Kapolri.
Tiga Alasan Anies Baswedan Tetap Ingin Maju di Pilgub Jakarta

Tiga Alasan Anies Baswedan Tetap Ingin Maju di Pilgub Jakarta

Pakar Komunikasi Politik Anthony Leong menilai keinginan Anies Baswedan untuk maju kembali sebagai calon Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 itu hal yang wajar.
Usai Tolak Tawaran Bela Timnas Indonesia, Bintang Eropa Ini Justru Alami Nasib Apes saat Meniti Karier di Liga Inggris

Usai Tolak Tawaran Bela Timnas Indonesia, Bintang Eropa Ini Justru Alami Nasib Apes saat Meniti Karier di Liga Inggris

Setelah tolak ajakan Shin Tae-yong untuk bermain bagi Timnas Indonesia, nasib pemain keturunan Belanda ini justru apes ketika putuskan pindah ke Liga Inggris.
Trending
Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berbagai komentar fans Thailand atas kabar lolosnya timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong melaju ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain keturunan Belanda ini malu lihat kondisi Timnas Indonesia saat baru dinaturalisasi, Justin Hubner ungkap bedanya Shin Tae-yong dengan pelatih lain.
Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi orang pertama yang setubuhi Vina hingga disebut dalang utama, keluarga murka statusnya dari DPO dicabut dan peran Ayah Eky Iptu Rudiana terungkap, kasus vina cirebon mulai menemukan titik terang ialah berita paling banyak dibaca pembaca tvOnenews.com dalam sepekan terakhir.
Raih Popularitas Semenjak Bela Timnas Indonesia, Media Eropa Ini Malah Kasih Sindiran Menohok kepada Nathan Tjoe-A-On, Kenapa?

Raih Popularitas Semenjak Bela Timnas Indonesia, Media Eropa Ini Malah Kasih Sindiran Menohok kepada Nathan Tjoe-A-On, Kenapa?

Media Eropa ini malah memberikan sindiran pedas kepada Nathan Tjoe-A-On meskipun sang pemain tampil memukau bersama Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong.
Debut Manis Calvin Verdonk Bersama Timnas Indonesia Bikin Rekan Setimnya yang Berdarah Gombong Ini Tertarik Gabung ke Skuad STY

Debut Manis Calvin Verdonk Bersama Timnas Indonesia Bikin Rekan Setimnya yang Berdarah Gombong Ini Tertarik Gabung ke Skuad STY

Rekan setim Calvin Verdonk di Liga Belanda yang punya garis keturunan Gombong, Jawa Tengah ini ingin ikuti langkah kompatriotnya itu bela Timnas Indonesia.
Viral Bos Mobil Rental Tewas di Sukolilo Pati Berlanjut, Netizen Telusuri Lokasi Lewat Google Maps, Temuannya Mengejutkan

Viral Bos Mobil Rental Tewas di Sukolilo Pati Berlanjut, Netizen Telusuri Lokasi Lewat Google Maps, Temuannya Mengejutkan

Kasus bos mobil rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok massa di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah terus berlanjut.
Dipinggirkan dari Skuad Belanda di Euro 2024, Shin Tae-yong Bisa Kembali Rayu 3 Bintang Eropa Ini untuk Bela Timnas Indonesia

Dipinggirkan dari Skuad Belanda di Euro 2024, Shin Tae-yong Bisa Kembali Rayu 3 Bintang Eropa Ini untuk Bela Timnas Indonesia

Tak dipilih oleh pelatih Ronald Koeman ke skuad Belanda untuk Euro 2024, Shin Tae-yong bisa kembali bujuk pemain ini untuk menerima tawaran Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya